Bitung – Ada yang menarik saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bitung bersama ratusan THL, Pala dan RT yang dipecat serta pihak Pemkot Bitung, (19/08/16).
Pasalnya saat RDP tersebut baru dimulai, 100 Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemkot Bitung yang ditugaskan untuk menjaga keamanan dan ketertiban RDP tersebut, langsung mendapat reaksi keras bahkan diusir keluar dari ruang sidang kantor DPRD Bitung oleh legislator Vicktor Tatanude.
“Siapa yang menugaskan kalian disini, Pemkot ? Keluar kalian dari ruangan ini,” tukas Tatanude kepada para personil Pol PP Pemkot Bitung.
Sementara itu pantauan media online cybersulutnews.co.id pada saat RDP, Anggota DPRD Bitung, Habrianto Achmad SH, mempertanyakan SK Pala, RT dan THL yang dikeluarkan Walikota Max J Lomban. SK tersebut menurut Achmat bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan Hukum Daerah.
Dijelaskannya, mengacu pada Permendagri Pasal 1 Nomor 27 bahwa pembatalan adalah tindakan yang menyatakan tidak berlakunya terhadap seluruh atau buku, BAB, bagian paragraf, pasal, ayat, dan/atau lampiran materi muatan Perda, perkada, PB KDH dan peraturan DPRD karna bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan yang berdampak dilakukannya pencabutan atau perubahan.
“Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antara warga masyarakat, terganggunya pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Achmad.
Fatalnya lagi Walikot Bitung MJ Lomban dianggap sejumlah anggota DPRD telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat Kota Bitung dan tidak manusiawi terhadap masalah THL, Pala dan RT.
“Dalam perekrutmen THL, Pala dan RT, banyak yang diterima penduduk diluar kota Bitung,” ungkap Ronny Boham, Sam Panai, Tonny Yunus, Frangky Julianto dan Robby Lahamendu.(ferry bolung)




















