Minahasa – Dalam rangka mencegah pelayanan publik yang tak memuaskan, Inspektorat Kabupaten Minahasa bekerja sama dengan Kementrian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia, menggelar kegiatan sosialisasi pemanfaatan aplikasi layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (Lapori-SP4N) di Kabupaten Minahasa, Kamis (17/11), bertempat di aula Pusgiat Tondano.
Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi saat membuka kegiatan ini secara resmi dalam sambutannya mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan cyber pungli dan kebiasaan-kebiasaan buruk lainnya yang sudah lama berlangsung, dan ini bertujuan untuk memberantas kebiasaan-kebiasaan-kebiasaan yang tidak baik itu untuk menjadi sesuatu yang lebih baik.
“Sebagai contoh, di dunia pendidikan saat ini seperti sudah resmi soal pungutan tak resmi atau pungli itu, sebagaimana disampaikan BPK kepada kami. Sehingga, pemerintah dalam hal ini akan concern memberantas kebiasaan-kebiasaan seperti ini,” kata JWS.
“Saya minta kepada kita agar mulai sekarang menghentikan uang-uang kaget bila itu masih terjadi. Siapa saja yang datang ingin memberikan uang-uang kaget itu, demi keselamatan bersama kita harus berani katakan tidak dan bertindak yang benar,” katanya JWS lagi.
Menurut JWS, dengan adanya Lapori SP4N ini, Pemkab Minahasa akan me-maneg laporan-laporan menjadi satu laporan dalam satu sistem, dimana ini bisa menjadi wadah aspirasi masyarakat dan dijawab pemerintah.
“Kita berharap disiplin ini bisa ditegakkan mulai dari diri kita sendiri dengan merubah mineset. Seperti contoh, mulai dari disiplin waktu. Saya mohon kita bekerja dengan cermat, mulai sekarang kita membiasakan untuk merubah kebiasaan buruk,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Kedeputian Pelayanan Publik Dwiyoga P Soediarto SE MBA selaku salah satu pembicara dari Kementrian PAN-RB RI saat mengangkat tema soal “Arah Kebijakan Reformasi Birokrasi Bidang Pelayanan Publik” diantaranya mengatakan, sistem ini dibuat agar masyarakat dapat langsung mengadu kepada pemerintah setiap perilaku pemangku kepentingan yang merugikan masyarakat.
“Masyarakat saat ini imagenya terhadap pelayanan publik memang menyebutkan masih belum memuaskan karena masih adanya sikap tidak bertanggung jawab dari pelayan publik itu sendiri, atau dengan kata lain belum disiplin kerja,” Dwiyoga yang juga hadir didampingi pembicara lainnya yakni Kepala Subbidang Pelaksanaan dN Monitoring Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Rosikin SI MSi.
“Sebelumnya kita menggunakan kotak pengaduan, namun dianggap kurang dimanage dan dirasa tidak aman bagi si pengadu, sehingga dibuatlah pengaduan publik lewat sistem aplikasi online ini,” katanya lagi.
Turut hadir dalam kegiatan yang diawali dengan laporan kegiatan oleh Kepala Inspektur Minahasa Frits Muntu SSos ini, para Pejabat eselon II di jajaran Pemkab Minahasa, para Camat, Lurah dan Hukum tua se-Kabupaten Minahasa serta undangan lainnya.(fernando lumanauw)




















