Sabhara Polres Minahasa Amankan 225 Liter Cap Tikus Selundupan

Minahasa – Satuan Sabhara Polres Minahasa berhasil mengamankan 225 Liter minuman keras jenis Cap Tikus selundupan atau tanpa izin, yang diangkut menggunakan kendaraan roda empat jenis Toyota Avansa berwarna silver bernomor Polisi DB 1215 EA, yang dikemudikan RK (31) yang juga pemilik Cap Tikus, warga Desa Wio Lapi Kecamatan Tareraan Kabupaten Minahasa Selatan, saat hendak melintas di jalur Kiawa-Kawangkoan, Kamis (17/11) dini hari tadi sekitar pukul 04.00 Wita.

Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK kepada sejumlah wartawan mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang dikembangkan.

“Patroli Rayon Sabhara Polres Minahasa dipimpin Aiptu Steven berhasil mengamankan minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 9 galon dengan ukuran 25 Liter tanpa izin, yang dimuat dalam kendaran jenis Avansa,” ujar Syamsubair didampingi Kasubag Humas Pores Minahasa AKP Hilman Rohendi.

Menurut keterangan Syamsubair, dari hasil pengakuan tersangka, ratusan liter Cap Tikus tersebut rencananya akan di jual disejumlah warung di Kelurahan Karombasan Kecamatan Wanea Kota Manado

“Saat ini barang bukti dan pemilik sudah di amankan di Mapolres Minahasa untuk diproses lanjut. Giat tersebut merupakan upaya cipta kondisi Polres Minahasa guna memberantas peredaran miras tanpa ijin demi menjamin situasi Kamtibmas di wilayah Minahasa. Selaku Kapolres saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang mau membantu tugas Polri dengan memberikan info peredaran miras untuk selanjutnya ditindak oleh petugas kami. Mari kita jadikan miras musuh bersama,” kata Syamsubair.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan