Minahasa – Tim Anti Bandit Polsek Remboken, Selasa (24/01) sekitar pukul 16.00 Wita, berhasil menangkap pelaku cabul, DS (19), warga Desa Timu Jaga III Kecamatan Remboken, terhadap korban sebut saja Bunga (17), warga yang sama.
Kapolsek Remboken AKP Berty Titawael SH, Rabu (25/01) pagi mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku cabul yang cukup lama buron ini berdasarkan laporan Polisi nomor LP/12/XII/2016/Sek Rbn, tertanggal 26 Desember 2016.
“Tersangka diduga telah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan AnakTersangka. Dia ditangkap dirumah orang tuanya di Desa Timu Kecamatan Remboken. Tersangka ini juga merupakan residivis kasus cabul tahun 2015 lalu dan pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Tomohon,” terang Titawael.
Titawael terkait kronologis kejadian ini menjelaskan bahwa, kejadian tindakan cabul tersebut terjadi 25 Desember 2016 dini hari lalu di perkebunan Nehengan Desa Timu Kecamatan Remboken tepatnya dibawah pohon nangka.
“Sebelumnya korban dijemput oleh tersangka pada tanggal 24 Des 2016 malam hari sekitar pukul 22.00 Wita, disamping rumah korban dan langsung menuju perkebunan Nehengan untuk berbincang-bincang hingga sekitar pukul 03.00 Wita tgl 25 Desember 2016. Saat itu tersangka melakukan cabul dengan cara mencium sambil meremas payudara korban dan tangannya di masukkan dalam celana kemudian jarinya di gesekan ke kemaluan korban hingga korban merasa takut dan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya,” terang Titawael.
Lanjut dikatakannnya, korban telah dilakukan visum di RSUD Sam Ratulangi Tondano saat pertama kali melaporkan kerjadian tersebut ke Polsek Remboken, 26 Desember 2016 lalu.
“Korban sudah diambil keterangannya oleh penyidik pembantu Polwan pada waktu itu dan langsung dibawa di RSUD Sam Ratulangi Tondano untuk divisum,” ujarnya.(fernando lumanauw)




















