Wah,, Dua Tahanan Polsek Kawangkoan Kabur

Manado – Peristiwa tahanan kabur dari penjara kembali terulang di jajaran Polda Sulut. Kali ini, dua tersangka yang ditahan Polsek Kawangkoan berhasil lolos dari kurungan jeruji besi, Rabu (22/03/2017). Kedua tahanan yakni lelaki Jhoni Rori alias Jhon (33), warga Desa Kamanga II, Kecamatan Tompaso, yang terlibat kasus pencurian dan ditahan sejak 16 Maret 2017, dan lelaki Given Kaawoan alias Gi (22), warga Desa Pulutan, Jaga I Kecamatan Remboken Minahasa, ditahan sejak 23 Februari 2017, atas kasus senjata tajam.

Kapolres Minahasa, AKBP Syamsubair SIK MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tahanan lari dijajarannya. “Memang benar, kasus sedang berproses. Saya akan koordinasi dengan anak buah di lapangan,” kata Kapolres.

Informasi yang dirangkum menyebutkan, awalnya kedua tersangka berada di dalam sel yang sama. Selanjutnya sekitar pukul 04.00 Wita, petugas piket Brigadir Fredy Pua mengecek keduanya yang masih berada dalam ruang tahanan. Selanjutnya sekitar pukul 06.00 Wita, ketika Brigadir Mustari melakukan pengecekan ternyata ruang tahanan telah kosong.

Sontak saja, seluruh anggota piket yang terdiri dari Ka SPK Ipda RH Lapian, Kanit Intelkam Aiptu Jemi Sigarlaki, Bripka Sofyan Elfis Aramana, Brigadir Fredy Joan Pua dan Brigadir Mustari, langsung melakukan pencarian terhadap kedua tersangka, namun tidak ditemukan.

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka masuk ke ruang tahanan yang kosong dan merusak fentilasi besi. Disini koseng kayu yang telah lapuk dirusak oleh kedua tahanan tersebut. Petugas pun menduga kedua tahanan melarikan diri antara pukul 04.15 Wita hingga 05.30 Wita, pada saat hujan deras sehingga tidak terdengar oleh petugas aksi pengrusakan fentilasi besi.

“Kita sementara melakukan pencarian kedua tahanan tersebut,” terang Kapolsek Kawangkoan, Iptu Dartha Daipaha.(jenglen)

Tinggalkan Balasan