Dirut PD Pasar Manado Dilapor ke Polda Soal Uang Rp. 110 Juta, OTT Gelar Perkara

Manado- PD Pasar Manado terus dirundung masalah yang berbelit-belit. Kali ini Abdul Gani Tamimu melaporkan Direktur Utama (Dirut) PD Pasar, FK alias Ferry yang diangkat Walikota Manado GS Vicky Lumentut lewat SK-nya untuk menata pasar di Manado ke pihak kepolisian Polda Sulut.

Laporan Tamimu bernomor STTP/667.a/VIII/2017/SPKT terhadap Dirut PD Pasar tersebut, yakni mengenai uang muka kontrak MCK di Pasar Bersehati.

Pasalnya, pada medio Januari 2017 pelapor memberikan uang sebesar Rp. 110 Juta dengan catatan akan dibuat surat kontral MCK tersebut sesuai aturan dari PD Pasar Manado.

Informasi didapatkan dalam laporan itu, dalam seminggu pelapor kemudian melunasi uang kontrak sebesar Rp.110 Juta. Namun, kemudian pihak PD Pasar Manado tidak pernah memberikan kontrak MCK yang dimintakan pelapor.

Padahal pelapor sudah menghubungi berulangkali lewat WhatSapp (WA) terlapor yang tidak pernah dijawab ataupun ditanggapi terlapor.

Gerah dengan hal tersebut, kemudian pelapor menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke pihak Polda Sulut, dimana laporan itu diterima Ka SPK Brigadir Joko Irianto.

Disisi lain, beberapa oknum di PD Pasar yang pada 15 Desember 2016 terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) akan digelar perkara sesuai permintaan Djafar Lihawa dan Syahabudin Ardin Noho yang tergabung dalam Forum Pedagang Bersatu sesuai surat mereka pada 4 Agustus 2017. Pihak Polda Sulut dalam suratnya akan melakukan gelar perkara mengenai transparansi penanganan perkara pada Selasa 29 Agustus 2017 yang suratnya ditandatangani Wadir Direktur Kriminal Khusus AKBP Sumitro SH. (jt)

Tinggalkan Balasan