Mantan Bendahara Pasar Pinasungkulan Manado Kans Jadi Tersangka

Foto saksi Didi Syafei dan Saksi Sendi saat memberikan keterangan dipersidangan
Manado,Cybersulutnews- Bola panas perkara korupsi revitalisasi pembangunan Pasar Karombasan tahun 2014, terancam makan korban. Teranyar, mantan bendahara pasar pinasungkulan Sendi Makele, kans menyusul terdakwa JN alias Jenny di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng.

Itu terungkap pada fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (31/01). Pasalnya, dalam setiap proses pengelolaan keuangan proyek pembangunan Pasar pinasungkulan, ternyata ada keterlibatan Bendahara Sendi.

Namun Sendi yang menjadi saksi persidangan, sering berkelit di depan Majelis Hakim bahwa semua proses pengelolaan uang proyek dikerjakan terdakwa secara sendiri, tanpa sepengatahuannya.

“Proyek ini saya tidak tau sama sekali. Semuanya terdakwa yang mengerjakan,” Kelit Sendi di hadapan Ketua Majelis Hakim Vincentius Banar.

Namun fakta yang terungkap, proses pencairan keuangan di Bank Nasional Indonesia (BNI), ditandatangani langsung oleh terdakwa dan Sendi.

Tak hanya itu, soal peminjaman uang pimpinan KSM kepada seseorang bernama dr.Ricky sebanyak dua kali. Sendi ternyata terlibat persetujuan peminjaman tersebut.

Keterlibatannya pun makin menguat, ketika diketahui ada bukti tanda tangannya dalam revisi pengajuan proyek yang ditunjukan penasehat hukum terdakwa Toni Rawung dan Clief Pitoy dihadapan Majelis Hakim.

Sendi pun terlihat tak bisa membantah sama seperti semula, saat mengaku tidak mengetahui pekerjaan proyek tersebut.
Terdakwa Jenny pun sempat panas soal keterangan Sendi. Ia mengungkap kalau selama ini Sendi selalu bersamanya dalam setiap pengurusan proyek.

“Dia selalu ada bersama saya. Nanti saat ini ia menjauh, padahal dia tau semuanya. Saya pun tidak kenal dengan dr.Ricky, dia yang memperkenalkan untuk melakukan peminjaman,”Geram terdakwa.
Usai mendengar keterangan saksi, sidang pun ditunda pekan depan dengan Agenda masih dengan keterangan saksi.

Diketahui dalam persidangan, Hakim juga turut memeriksa mantan Direktur Umum PD. Pasar Kota Manado Didi Syafei sebagai saksi.

Patut diketahui Terdakwa JN adalah Ketua Koperasi Bansos dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), terkait program revitalisasi di Pasar Karombasan.

Dalam proses pembangunan diketahui tidak sesuai dengan yang disepakati dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya). Seharusnya pembangunan hanggar harus berjumlah 2 unit bangunan dan 20 kios bangunan. Tapi terdakwa, hanya membangun 1 hangar dan 8 kios.
Atas hal tersebut terdakwa diduga merugikan keuangan Negara sebanyak Rp. 514 Juta dari pagu anggaran Kementrian UKM sebanyak 900 Juta.

JPU sendiri menjerat terdakwa dengan (Primair) Pasal 2 ayat (1), dan (sekunder) Pasal 3 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang revisi atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Marend)

Tinggalkan Balasan