
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Tinggi (Kejati) Alexander Sulung dan Steven Kamea, menghadirkan tiga orang saksi selaku mantan anggota kelompok kerja (Pokja), yaitu Jhon Polii, Markus Kairupan, Jours Lombogia.
Dalam seluruh rangkaian fakta persidangan yang ada. Diketahui kalau terdakwa Salindeho bersama ketiga saksi dan anggota pokja lainnya,
telah bertandang ke Jakarta, untuk mengecek proses admintrasi perusahan PT. Subota Internasional yang sempat kalah dalam pengajuan proyek ini, namun secara tiba-tiba dimenangkan oleh pihak ULP.
Para saksi pun mengakui bahwa perjalanan mereka, telah dibiayai langsung oleh terdakwa Salindeho.
Namun berdasarkan keterangan JPU Alexander usai persidangan, semua perjalanan tersebut telah dibiayai oleh PT Subota yang diberikan lewat tangan Salindeho.
“Terdakwa mengakui keberangkatan ke jakarta difasilitasi oleh pemegang proyek,”jelas Sulung.
Ia pun menambahkan pada sidang pekan depan, pihaknya akan memanggil Narapidana Aryanthi Marola dan Tersangka Benny Mailangkay, dan para anggota Pokja lainnya yang belum hadir.
Patut diketahui, Salindeho selaku Ketua Pokja ULP dalam proyek PJU Solar Cell berbanderol Rp9,6 miliar, Senin (18/12) lalu, telah didakwa bersalah JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Julien Mamahit.
Dalam perkara ini, diketahui pula kalau Salindeho telah dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Polda Sulut bersama dengan BJM alias Mailangkay. Sayangnya, Mailangkay berhasil meloloskan diri, sehingga berkas Salindeho lebih dulu maju ke meja hijau.
Dalam sidang dakwaan lalu, JPU telah menguraikan keterlibatan terdakwa Salindeho atas perkara korupsi PJU Solar Cell. Dmana, Salindeho bersama anggota Pokja ULP tidak melakukan pengecekan atas penawaran jaminan Penawaran (Bank Garansi) yang diajukan PT Subota International Contractor. Padahal, Bank Garansi tersebut tidak tercatat dalam sistem Bank Mandiri.
Menurut ketentuan, PT Subota seharusnya digugurkan pihak Pokja ULP. Namun, anehnya terdakwa bersama anggota Pokja ULP lainnya malah meloloskan perusahaan tersebut.
Hebatnya lagi, sebelum proyek dikerjakan dan proses lelang tender digelar, terdakwa Salindeho bersama tersangka Mailangkay justru telah terlibat pertemuan dengan terpidana Ariyanti Marolla, terpidana Lucky Dandel dan terpidana Robert Wowor di Hotel Quality Manado.
Tak heran, saat pengumuman pemenangan tender digelar, PT Subota akhirnya keluar sebagai pemenang.
Selain itu, JPU telah mendakwa bersalah Salindeho dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Karena ikut memuluskan pergerakan terdakwa Paulus Iwo (Kasasi) dan Ariyanti dalam mengkorupsi uang negara sebesar Rp3 miliar lebih. (Marend)




















