Dua Oknum Pengacara Manado Terseret Korupsi MTsN Kawangkoan

Manado – Sidang kasus korupsi MTsN (Madrasah Tsanawiyah Negeri) Kawangkoan, Minahasa, jilid II dengan dua terdakwa oknum pengacara, SK alias Sachlan dan SG alias Saadik, bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Senin (13/02) kemarin.

Menariknya, di sidang kali ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Saptana Setia Budi, turun langsung dipersidangan dengan membacakan dakwaan dihadapan ketua Majelis Hakim Julien Mamahit, didampingi Halijdah, dan Nich Samara.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Kajari Minahasa ini, perbuatan kedua terdakwa dilakukan ketika pada tahun 2015, Kementerian Agama Minahasa mendapat anggaran dana pengadaan lahan MTSN di Kawangkoan, sebesar Rp1.510.000.000, dan direvisi menjadi Rp1.120.000.000.

Dengan dana ini maka sebagai KPA terpidana Saadiah membentuk tim pengadaan yang terdiri dari Nurtin Ahmad, Saharudin Ladjili, dan Ichwan Abdulah. Namun ketiga orang ini tidak pernah dilibatkan, sehingga Saadiah mempercayakan kedua terdakwa sebagai Panitia.

Kemudian Saadiah memerintahkan Satpam di MTSN Kawangkoan Muhadir Abdulah, untuk mencarikan tanah milik masyarakat. Setelah itu, maka didapatlah dua bidang tanah milik Max Tongkeles, dan Julianus Rorimpandey. Dari sinilah kemudian kedua terdakwa melakukan perbuatannya, dimana harga tanah di Mark-Up.

Dengan kesepakatan untuk tanah Max Tongkeles, disepakati Rp600 juta, pembayaran Rp833.626.255 dicairkan Rp794.849.943. Untuk tanah milik Julianus Rorimpandey disepakati Rp100 juta, pembayaran Rp241.173.270, dicairkan Rp232.000.0000.

Nah, atas perbuatan kedua terdakwa maka terciptalah kerugian Negara Rp374.431.000. Sehingga, JPU pun menjerat mereka berdasarkan Pasal 3 Jo, Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Usai membacakan dakwaan, setelah dipersilahkan Majelis Hakim, tim Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa langsung mengajukan Nota Keberatan atau Eksepsi.

Dalam Eksepsi tim Penasehat Hukum terdakwa yang dipimpin Semmy Mananoma menyebutkan, bahwa klien mereka tidak pantas didakwa JPU. Keberatan Penasehat Hukum yakni, dakwaan JPU Obscuur Liebel yakni tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap.

Selain itu, dakwaan juga dinilai Error In Persona atau salah alamat, karena antara terdakwa dengan terpidana sebelumnya tidak ada hubungan hukum lantaran terdakwa merupakan kuasa dari pihak penjual tanah.

Bukan hanya itu, kedua terdakwa adalah advokat yang menjalankan profesinya dilindungi oleh undang-undang. Sehingga, lanjut PH, terdakwa memiliki hak imunitas dan tidak bisa dituntut pidana maupun perdata, karena uang yang diperoleh merupakan jasa honorarium atas profesi terdakwa.

Akan halnya dengan itu, tim Penasehat Hukum pun meminta kepada majelis hakim untuk menerima Eksepsi, meminta Dakwaan JPU tidak dapat diterima, menyatakan dakwaan batal demi hukum, meminta sidang agar tidak dapat dilanjutkan dan membebankan biaya perkara ditanggung negara.

Usai membacakan Eksepsi sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan tanggapan JPU. “Sidang ditunda Senin pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa,” tandas Mamahit sembari mengetuk palu menutup sidang.(jenglen)

Tinggalkan Balasan