
Hal itu dibuktikan setelah Laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Utara (Sulut) telah turun dan sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado Budi Panjaitan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Melly Suranta Ginting, ketika dikonfirmasi awak media turut membenarkan penjelasan tersebut. “Ya, LHP BPKP telah turun, berkasnya telah kami terima,” jelas Ginting, Jumat (19/01).
Ia pun menjelaskan dari hasil BPKP tersebut, kerugiannya menyentuh Rp. 3 Miliar.
“Dari hasil yang kami terima kerugiannya, capai Rp. 3 M,” ungkapnya.
Ia pun belum menerangkan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Belum ada, tapi prosesnya tetap berjalan,” tandas Jaksa sarat prestasi ini.
Diketahui, langkah penyidik Kejari Manado mengusut kasus IMB ini telah menggema sejak tahun 2016 lalu. Sudah ada beberapa oknum yang diperiksa, guna mengusut indikasi korupsi yang bersembunyi di balik pengurusan IMB di Distakot Manado. Pasalnya, telah terungkap beberapa modus, di antaranya adanya manipulasi data yang diduga merugikan kerugian negara.
Penyidik juga telah menemukan beberapa kejanggalan dalam penetapan klasifikasi. Misalnya, pembangunan mall tiga lantai dengan pembangunan klasifikasi D justru dihitung nilai masuk dalam klasifikasi C.
Diketahui juga, beberapa oknum yang sempat diperiksa penyidik sebagai saksi, yakni BJM alias Mailangkay, SS alias Susi (Bagian pengurusan Izin PT Haluan Jaya Mantos), HVRT alias Har (Kepala Bagian Perizinan Terpadu Manado), NT alias Nur (Kepala Bidang di Distakot Manado), serta dua orang kontraktor. (Marend)




















