Tommy, Raimond dan Eva Segera Jadi Tersangka Korupsi PD Pasar Manado Susul Kowaas

Manado – TT alias Tommy, MRM alias Raimond dan ECR alias Eva, tiga oknum yang diduga kuat turut terlibat dalam kasus korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Manado periode 2012-2013 bersama dengan terdakwa Jimmy Kowaas, dipastikan akan turut mengikuti jejak Kowaas hingga ke pengadilan.

“Ketiganya pasti ikut terjerat, sebagaimana diterangkan lewat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mereka ternyata turut membantu terdakwa untuk melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap penyidik di Kejaksaan Negeri Manado yang meminta namanya untuk tidak dipublikasi.

Diceritakan penyidik itu, kasus korupsi di PD Pasar, terdakwa Kowaas telah didakwa melakukan perbuatannya, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan TT, selaku kordinator Pasar Bersehati, MRM selaku koordinator pasar Pinasungkulan, dan ECR selaku Kepala Bagian Keuangan PD Pasar Manado.

Atas perbuatan terdakwa Kowaas, negara akhirnya harus mengalami kerugian melalui Pemkot Manado sebesar Rp2,5 miliar.

Sebelumnya, Selasa (17/11/2015), JPU telah menghadirkan ECR di persidangan sebagai saksi. Dalam momentum tersebut, ECR beberkan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Vera Linda Lihawa, tentang besarnya pengeluaran dan pemasukan yang dihasilkan setiap bulannya.

Dipaparkan saksi, pendapatan perbulan PD Pasar, dari beberapa pasar yang ada di Kota Manado mencapai angka Rp900 juta. Akan tetapi pengeluarannya juga hampir sebanding dengan jumlah pemasukan.

“Setiap bulannya kami mengeluarkan uang untuk pembayaran berupa pembayaran kepada lawyer Rp160 juta, ada pengeluaran untuk diklat, sewa kendaraan, cicilan kendaraan, biaya pelatihan yang semuanya dipatok di atas Rp100 juta, ada pemeliharaan pasar serta membayar kredit di Bank Sulutgo. Dimana PD Pasar meminjam uang Rp300 juta, untuk bayar gaji,” terang saksi.

Namun, menurut Hakim apa yang diterangkan saksi tidak rasional. Sebab, menurut Hakim pengeluaran yang hampir sama banyak dengan pemasukan, dinilai kurang logis. “Dari beberapa pengeluaran yang anda (saksi) katakan, saya rasa itu tidak masuk diakal. Kemudian saya menilai bahwa kalau dihitung PD Pasar tidak mendapat untung. Padahal pendapatan perbulan hampir mencapai 1 miliar,” ujar Lihawa.

Terdakwa Kowaas sendiri digiring ke pengadilan oleh JPU dengan menggunakan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 tahun 1999, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan