343 Caleg Minahasa Terancam Digugurkan KPU

Tak Berkategori

Minahasa – Sebanyak 343 Calon Legislatif (Caleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, yang belum lama ini ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa sebagai Calon Tetap terancam gugur. Pasalnya, Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK) yang dimasukkan Partai Politik (Parpol) pendukung para Caleg ini, Minggu 23 September malam lalu, belum lengkap.

Ketua Divisi Hukum KPU Minahasa Rendy Suawa mengatakan, pihaknya memberikan batas lima hari sejak Senin hingga Jumat pekan ini, untuk melengkapi berkas yang kurang.

“Parpol yang telah melaporkan LDAK agar bisa memanfaatkan lima hari masa perbaikan laporan awal dana kampanye yang telah dimasukan di KPU Minahasa. Bila tidak maka, sesuai peraturan KPU, Parpol yang tidak melengkapi LDAK yang telah dimasukan terancam tidak diikutsertakan dalam Pemilu tahun 2019, serta pembatalan keseluruhan Caleg yang telah diusulkan Parpol dalam Pemilu tahun 2019,” tandas Suawa.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan