Minahasa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, menetapkan Robby Dondokambey SSi dan Vanda Sarundajang (RD-Vasung), sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Minahasa terpilih, pada Pemilihan Tahun 2024.
Hal ini menyusul dilaksanakannya Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Minahasa pada Pemilihan Tahun 2024, bertempat di Aula Kantor KPU Minahasa, Rabu (05/02) siang.
Ketua KPU Minahasa, Rendy Suawa SH mengatakan, Rapat Pleno Terbuka ini dilakukan KPU Minahasa, menyusul hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pasangan calon Susi Sigar dan Perly Pandeiroth, pada tanggal 4 Februari 2025.
โBerdasarkan PKPU 18 tahun 2024, penetapan pasangan calon selambat-lambatnya tiga hari setelah putusan hasil Mahkamah Konstitusi. Dan hari ini, KPU Minahasa telah menetapkan pasangan calon hasil pemilihan 2024,โ ujar Suawa.
Selanjutnya, kata Suawa, KPU Minahasa akan menyerahkan salinan keputusan dan berita acara penetapan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, untuk diparipurnakan.
โUntuk tahapan penetapan pasangan calon hasil pilkada 2024 telah dilaksanakan. Namun, masih ada tahapan evaluasi penyelenggaraan yang akan dilakukan KPU Minahasa,โ pungkasnya.
Turut hadir, Ketua DPRD Minahasa, Drs Robby Longkutoy, Ketua Bawaslu Minahasa Lord A Malonda dan Anggota, Forkopimda Minahasa, Leason Official (LO) dan perwakilan partai politik pengusung.(fernando lumanauw)




















