Bupati ROR: ASN Tak Disiplin Kerja Bakal Kena Sanksi

Minahasa – Bupati Minahasa Ir Royke Okravian Roring MSi, memberikan penegasan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Tenaga Harian Lepas (THL), di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, agar bekerja disiplin dan profesional.

Menurut Bupati ROR, dalam penerapan Visi dan Misi, serta program dirinya bersama Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi, harus dimulai dari disiplin ASN, dalam hal kinerja dan tugas pokok serta fungsi (Tupoksi).

“ASN yang sakit atau izin, wajib memiliki surat tertulis. ASN yang keluar disaat jam kerja, wajib memiliki izin tertulis dari atasan langsung,” tandas ROR, yang pada pekan lalu sempat melakukan inspeksi mendadak di sejumlah ruang kerja ASN di Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa.

Lanjut dikatakannya, Pejabat eselon di seluruh jajaran Pemkab Minahasa, wajib memiliki tanda pengenal pada meja kerja masing-masing serta tupoksi. “Tata cara penggunaan seragam atau berpakaian, harus menjadi perhatian serius. Jangan asal-asalan kalau berpakaian, karena ASN cara berpakainnya sudah diatur oleh aturan yang ada,” tukas Bupati ROR sembari pula menyinggung soal kebersihan kantor masing-masing yang harus diperhatikan dengan serius.

“Saya perintahkan kepada instansi teknis terkait agar menindak lanjuti pemberian sanksi bagi ASN yang kedapatan tidak disiplin, seperti Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,” perintah ROR.

Sementara, sanksi bagi ASN yang tidak disiplin ini sendiri, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin ASN.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan