Bitung – Maraknya kasus ilegal fishing di Indonesia, nampaknya juga terjadi di kota Bitung yang dikenal sebagai “sarang” ikan di Sulut.
Kasus ilegal fishing ini terjadi akibat permainan harga yang dilakukan oleh para pembeli, khususnya ikan jenis tuna yang ada di Bitung sendiri. Hal ini diungkapkan oleh salah satu pemilik kapal penangkap ikan, Recky Wehantouw.
Menurutnya, harga ikan khususnya tuna di Bitung saat ini terlalu rendah. Padahal biasanya harga tuna ditentukan oleh lurs dolar AS. Namun kenyataannya tidak demikian.
“Saat ini harga ikan tuna di Bitung hanya Rp 38 ribu per kilo gram. Padahal sebelum harga BBM naik, harga ikan tuna mencapai 78 ribu. Kami jelas rugi. Ini ada indikasi sengaja dimainkan oleh para pembeli lokal di Bitung,” ujarnya.
Lanjut dikatakan pria berbadan subur ini, akibat dari harga yang sudah tidak sesuai lagi, maka banyak ikan khususnya tuna yang dibawa ke Philipina secara ilegal, karena harga disana cukup tinggi dan menguntungkan.
“Di Philipina semua terima dengan harga tinggi. Sementara kalau ikan di jual di Bitung, jelas kami rugi besar mengingat biaya operasional terlalu tinggi,” tukas Whantouw.
Untuk itu dirinya meminta kepada instansi teknis terkait, seperti Disperindag dan Dinas Perikanan dan Kelautan untuk segera mengambil sikap. “Selama ini perhatian pemerintah kota terhadap masalah harga ikan tidak pernah ada,” pungkasnya.




















