Unit Pelayanan Disfungsi akan Dieliminasi

Manado – Unit Pelayanan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut yang tidak lagi berfungsi (disfungsi) akan dihapus (eliminasi). 

“Eliminasi unit pelayanan disfungsi ini dilakukan dalam rangka penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan juga demi efisiensi keuangan daerah,” ujar Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sulut, Jemmy Ringkuangan AP MSi kepada sejumlah wartawan, Rabu (11/9) di ruang kerjanya.

Menurut Ringkuangan, Biro Organisasi telah melaksanakan evaluasi dan kajian terkait OPD di lingkungan pemprov Sulut.  Berdasarkan evaluasi dan kajian tersebut didapati beberapa unit pelayanan yang minim fungsi bahkan tidak berfungsi sama sekali.

“Unit pelayanan disfungsi ini membebani keuangan daerah. Alokasi anggaran untuk membayar gaji dan operasional aparatur terus digelontorkan tetapi unit pelayanan tersebut tidak memberikan income maupun outcome bagi pemerintahan, makanya berdasarkan kajian harus dihapus,” ujar Ringkuangan.

Lanjut Ringkuangan, penghapusan unit pelayanan disfungsi di lingkungan Pemprov Sulut dilaksanakan bersamaan dengan penataan OPD Pemprov Sulut secara keseluruhan. Dimana dalam penataan ini, ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Pelaksana Teknis Dinas  (UPTD) yang naik status, seperti UPTD RSUD Noongan yang akan dinaikan status menjadi RSUD tipe C dan RSUD Ratumbuisang dinaikan status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). 

“Ada pula perubahan nomenklatur SKPD, seperti, Dinas Pendidikan Nasional dirubah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dirubah menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” terangnya.

Penataan OPD ini, kata Ringkuangan lagi, diusulkan dalam revisi Perda OPD Pemprov Sulut. “Target saya, akhir tahun 2013 ini, revisi Perda OPD Pemprov Sulut sudah diketuk DPRD Sulut,” kata pejabat eselon II termuda di Pemprov Sulut ini.

Ditambahkannya, penataan OPD yang dilakukannya berdasarkan tuntutan PP 41 tahun 2007 tentang OPD yang semangatnya membentuk OPD yang miskin struktur namun kaya fungsi.

Tinggalkan Balasan