Pengaduan Nasabah Ke Bank di Sulut Turun 45 Persen

Bank Sulut
Bank Sulut

Manado – Pengaduan nasabah kepada bank yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengalami penurunan sebesar 45 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Sulut, Suhaedi mengatakan pada tahun 2012 ada sebanyak 67 pengaduan nasabah kepada bank.

“Hingga posisi bulan Agustus 2013 pengaduan nasabah kepada bank di Sulut hanya sebanyak 37 pengaduan atau turun sekitar 45 persen jika dibandingkan tahun 2012,” kata Suhaedi kepada Cybersulutnews.co.id.

Dikatakan Suhaedi, dengan demikian terjadi penurunan signifikan dalam tahun 2013.

“Penurunan pengaduan nasabah tersebut terkait dengan semakin baiknya pemahaman masyarakat akan produk perbankan serta meningkatnya transparansi dari perbankan dalam memasarkan produknya,” katanya.

Katanya, kondisi ini sangat kondusif bagi perkembangan dan stabilitas perbankan serta perekonomian.

Lanjut ia katakan, dari 37 pengaduan nasabah tersebut sebagian besar mengenai permasalahan kredit namun dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik dengan bank.

Katanya, memang sangat disadari bahwa upaya penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh bank terkadang tidak sepenuhnya dapat memenuhi harapan nasabah.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, katanya pada tahun 2006 BI mengeluarkan ketentuan mengenai Mediasi perbankan sebagai sarana lanjutan bagi nasabah untuk menyelesaikan sengketanya dengan bank.

Oleh karena itu, katanya dengan melihat perkembangan perbankan di Sulut yang cukup baik, diharapkan mencerminkan pula pelayanan yang diberikan perbankan kepada nasabahnya.

“Perbankan sebagai lembaga kepercayaan masyarakat, hendaknya tidak hanya memberikan pelayanan yang baik saat melakukan penawaran produk, namun secara seimbang memberikan pelayanan prima pada saat penanganan dan penyelesaian pengaduan nasabah-nasabahnya.(Nancy tigauw)