Warga Tempang Dua Tolak Kumtua-nya, Demo Nyaris Ricuh

Ratusan warga Desa Tempang Dua Kecamatan Langowan Utara, saat menggelar demo di halaman kantor Bupati Minahasa, Rabu (23/07) (foto: Fernando lumanauw)
Ratusan warga Desa Tempang Dua Kecamatan Langowan Utara, saat menggelar demo di halaman kantor Bupati Minahasa, Rabu (23/07) (foto: Fernando lumanauw)

Minahasa – Ratusan warga Desa Tempang Dua Kecamatan Langowan Utara, menolak kepemimpinan Hukum Tua (Kumtua) mereka, Jeane Rondonuwu-Tumiwa.

Hal ini terungkap saat ratusan warga ini mendatangi kantor Bupati Minahasa, Rabu (23/07), menggelar demo untuk membawa aspirasi mereka.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, yang diwakili Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Minahasa, saat menerima rombongan warga ini sempat kewalahan.

Pasalnya, setelah sempat terjadi musyawarah dalam pertemuan kedua belah pihak tersebut, warga yang diterima di ruang sidang ini, tidak menyepakati hasil pembicaraan, yang menyebabkan pertemuan sempat nyaris ricuh.

Hingga usai pertemuan ini, tidak ada kesepakatan apapun yang terjadi, karena kedua belah pihak bersikukuh dengan pendapatnya masing-masing.

Dalam aspirasinya, masyarakat Tempang Dua ini meminta Kumtuanya diganti karena didapati banyak pelanggaran dan ketidak berpihakan terhadap masyarakat. Masyarakat bahkan menyatakan keengganan mereka bila pelayanan administrasi kependudukan di Desa masih di layani Kumtua bersangkutan.

Mereka meminta, pelayanan publik di Desa Tempang Dua sebaiknya diambil alih langsung oleh pihak Kecamatan, atau segala bentuk pengurusan administrasinya melalui Sekretaris Desa saja.

“Kami tidak ingin lagi Kumtua Definitif saat ini melayani kebutuhan administrasi di Desa kami, kami menilai beliau tidak pantas lagi karena kerap menyulitkan warga,” ujar Seftian Lukow, juru bicara warga.

Menanggapi keluhan masyarakat ini, Pemkab Minahasa melalui Kepala Dinas ESDM Minahasa, Drs Donald Wagey MBA menyatakan bahwa, keluhan warga ini tidak bisa ditindaklanjuti dengan alasan, tidak ada dasar hukum yang tepat untuk memberhentikan Kumtua tersebut.

“Tidak ada dasar hukum untuk memberhentikan Kumtua tersebut, karena dia masih menjalankan tugas secara baik dan melayani masyarakat. Kalaupun memang ada keluhan masyarakat, silakan dilaporkan dan laporan tersebut akan ditindaklanjuti untuk membuktikan kesalahan Kumtua Desa Tempang tersebut. Tapi, bila tidak bersalah, dasar apa kami memberhentikannya,” kata Wagey sembari menambahkan, bila pihak Inspektorat Minahasa besama tim terpadu akan melakukan investigasi terkait persoalan ini.

“Tanggal 7 Agustus mendatang akan ada tim yang turun ke Desa Tempang Dua untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Selain menolak Kumtuanya, warga Tempang Dua juga menyatakan aspirasi menolak pengoperasian pengeboran sumur injeksi panas bumi milik PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Lahendong, di Desa Tempang Dua, yang dinilai warga tidak dilingkapi perizinan yang memadai dan tanpa persetujuan warga Tempang Dua.

Terhadap hal ini, Wagey juga menandaskan, bila warga Tempang Dua kaberatan atas hal tersebut, dapat langsung melaporkan ke pihak terkait untuk proses hukum.

“Dokumen pengoperasian PT PGE Lahendong telah lengkap dan itu sudah disetujui warga beberapa waktu lalu, tapi bila masyarakat masih keberatan dan menuding perizinan tidak ada, silakan melapor,” tandas Wagey.(fernando lumanauw)

 

Tinggalkan Balasan