Ada PNS Di Dinsos Minahasa Enam Bulan Tak ‘Ngantor’

IvansaMinahasa – Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS nampaknya belum sepenuhnya diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa.

Pasalnya, ada PNS di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Minahasa, yang hingga kini telah lebih dari enam bulan tidak berkantor namun tidak pernah diberikan sanksi.

Hal ini terungkap saat rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) Keasistenan I Bidang Administrasi Pemerintahan Pemkab Minahasa, yang dipimpin Wakil Bupati Minahasa, Ivan SJ Sarundajang, Kepala Inspektorat Minahasa, Frits Muntu SSos dan Asisten I Setdakab Minahasa, Drs Denny Mangala SH MSi, Rabu (25/06), di ruang sidang Kantor Bupati.

Sekretaris Dinsos Minahasa, Lucky H Sualang SE MSi terkait hal tersebut menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Asisten III untuk konsultasi.

Menurutnya, soal keluarga menjadi alasan utama melatarbelakangi yang bersangkutan tidak berkantor.

“Telah berkonsultasi dengan asisten III, terkait hasilnya masih menunggu. Memang yang menjadi persoalan utamanya adalah masalah keluarga,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Minahasa, Ivan SJ Sarundajang, saat memimpin rakorev tersebut mengatakan, pihaknya akan segera mengambil tindakan untuk penegakan disiplin PNS.

“Memang saya dengar ada persoalan PNS sudah lama tidak masuk kantor di Dinsos. Persoalan itu harus didalami dan diselesaikan, untuk kemudian menentukan sikap kedepan,” ujarnya, sembari meminta klarifikasi dari pihak Dinsos Minahasa.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan