by

Akibat Miras, Warga Papua Tega Habisi Nyawa Saudara Sendiri

Manado – Lelaki IG alias Igo (38), warga Wamena Papua, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (28/10), karena dituduh telah menghilangkan nyawa saudaranya sendiri, Tolius Gombo, pada bulan Juli 2014 lalu.

Dalam sidang tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sylvi Hendrasanti SH, dakwaan dari terdakwa pun dibacakan. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh terdakwa, berawal dari terdakwa dan korban sedang miras di mes papua Kairagi Dua Kecamatan Mapanget.

Kemudian karena sudah dikuasai miras, korban dan terdakwa sempat terlibat adu mulut. Kemudian korban mengatakan kepada terdakwa kalau dirinya beda keturunan dengan korban. Dimana korban berketurunan kulit putih, sedangkan terdakwa berkulit hitam.

Dan korban pun menantang terdakwa untuk memukul korban kalau terdakwa berani. Sesudah itu korban pun tertidur. Nah, Sekitar 2 jam kemudian, ternyata terdakwa sudah menyimpan dendam kepada korban dan terdakwa pun mengambil sebuah balok, dan langsung memukul korban tepat di bagian kepala, sehingga akhirnya korban tak sadarkan diri.

Korban pun sempat didapati oleh salah satu rekannya sudah tak sadarkan diri dengan kepala belumuran darah. Maka oleh rekan korban, maka korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Tapi sayang nyawa korban tidak bisa diselamatkan lagi.

“Terdakwa terbukti bersalah, telah menghilangkan nyawa orang lain, dan terdakwa pun dijerat dengan hukuman berdasarkan pasal 338 KUHP,” terang Hendrasanti dihadapan ketua Majelis Hakim Usup Rauf SH.
Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, Majelis Hakim pun segera menutup sidang dan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Sidang ini kami tutup, dan untuk jaksa agar supaya menghadirkan saksi-saksi pada sidang pekan depan,” tandas Rauf.(Ay)

Comment

Leave a Reply

News Feed