Akibat Tiduri Gadis ABG, Bambang Divonis 10 Tahun Penjara

Manado – Terdakwa Bambang (29) warga Kelurahan Kombos Timur, Lingkungan V, Kecamatan Singkil, akhirnya harus merasakan dinginnya hotel Prodeo akibat perbuatannya yang tega meniduri gadis di bawah umur (17).

Sidang lanjutan mendengarkan putusan Kamis (12/02), Majelis Hakim, Vincentius B Trisnaryanto SH, Vera Lynda Lihawa SH MH, dan Djainuddin Karanggusi SH MH, memberikan vonis terhadap terdakwa dengan hukuman badan 10 tahun penjara.
Selain itu terdakwa juga dibebani biaya ganti rugi sebesar Rp 60 juta rupiah atau subsider 3 bulan penjara.

Mendengarkan hukaman dibacakan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa tampak menyesal dan pasrah menerima hukuman tersebut.

Diketahui,kasus asusila ini terjadi, Senin (18/8) 2014, sekira pukul 00.10 wita, di jalan baru Ringrood Kelurahan Paniki Kecamatan Mapanget.

Korban yang hendak ke Bitung dan menunggu di lampu merah belakang Multimart, tiba-tiba terdakwa datang dan menawarkan diri akan mengantar ke terminal Paal Dua, namun pelaku membawa korban ke jalan baru dekat hotel Grand Kawanua.

Terdakwa langsung menghentikan sepeda motor dan menodong korban dengan kunci motor, pelaku yang sudah kebelet ngeseks langsung membuka pakaian korban dan menghisap buah dada korban, tak sampai situ pelaku langsung memaksa korban dan menidurikan korban di rumput pinggir jalan dan melakukan adegan layak sensor.

Setelah puas melampiaskan napsu bejatnya, terdakwa mengatar korban di terminal Paal Dua.

Akhirnya perbuatan terdakwa pun dilaporkan ke pihak berwajib.

Terdakwa dikenai pasal 82 undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman 10 tahun penjara.(Ai)

Tinggalkan Balasan