Tomohon – Sekda Kota Tomohon Dr Arnold Poli SH MAP, Senin (11/05/2015), memenuhi panggilan Kejari Tomohon dan diperiksa selama 2 jam lebih dari pukul 14.30 Wita hingga 16.40 Wita.
Kedatangan Poli di Kejari sebagai saksi dalam melengkapi berkas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan dan penerimaan biaya pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan batuan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kota Tomohon tahun 2013 yang awalnya menyeret mantan Kepala Dinas yakni JP alias Jery.
Poli usai diperiksa dengan 30 pertanyaan oleh Penyidik Kejari, kepada wartawan mengakui jika kedatangannya hanya sebagai saksi terkait kasus kewenangan ijin usaha yang dikeluarkan oleh Jery.
“Kewenangan untuk mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan pada waktu itu sesuai dengan undang-undang adalah hak Walikota Tomohon dan bukan dari kepala dinas. Pada pemeriksaan tadi, saya jelaskan jika itu tidak ada pelimpahan kewenangan untuk kepala dinas ESDM pada tahun 2013,” katanya.
Dirinya pun mengaku siap dipanggil ulang jika diminta Kejari untuk melengkapi berkas yang belum lengkap. Bahkan, jika memang harus dilibatkan dalam persidangan nanti, dirinya siap hadir.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya siap saja,” tandasnya.
Sementara itu, Kasie Intel Kejari, Togap Silalahi SH mengatakan, jika kasus ini masih akan terus bergulir. Bahkan, Jerry sudah diagendakan untuk dipanggil kembali oleh pihak Kejari guna kelanjutan pemeriksaan.
“Kemungkinan minggu depan kita akan panggil kembali JP untuk melengkapi dan penyesuaian berkas sesuai kesaksian pak Sekda,” tandasnya.(maria)





















