Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon terus berupaya meningkatkan pembangunan
sekaligus memacu proses penerimaan pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penerimaan itu melalui sektor-sektor penting seperti memperhatikan tambahan 10 persen dari jumlah total dalam struk atau nota untuk pembayaran makan di restoran atau rumah-rumah makan.
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tomohon dihimbau jadi contoh soal pembayaran pajak makanan tersebut.
Himbauan dan arahan ini disampaikan Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE
Ak melalui Sekretaris Daerah Dr Arnold Poli SH MAP saat memberikan arahan pada pelaksanaan apel kerja pagi, Senin (03/10/2016) di Pendopo Kantor Walikota Tomohon.
Poli mengingatkan kepada seluruh ASN untuk bersama-sama meningkatkan perolehan pajak dengan meminta bukti struk pembayaran ketika selesai makan di
restoran atau rumah makan yang telah menampilkan tambahan sepuluh persen pajak dari jumlah totaln yang dibayarkan.
“Ini menjadi kewajiban bagi semua warga Negara untuk meningkatkan perolehan pajak dan dibayarkan melalui restoran atau rumah-rumah makan bahkan hotel
dan usaha lainnya yang terkena pajak.
Dengan adanya nota makanan atau struk makanan yang telah melampirkan
tambahan sepuluh persen pajak dalam nota pembayaran, tentu akan sangat
bermanfaat bagi peningkatan perolehan pajak yang nantinya akan menambah dana pembangunan yang diperuntukkan untuk membangun dan membenahi sarana dan prasarana penunjang dalam perekonomian
masyarakat. Sehingga kesinambungan pembangunan akan terjamin dengan
baik dan dampaknya kemudahan, kenyamanan dan keamanan yang berdampak
luas dalam beraktivitas dan naiknya produktivitas yang pada gilirannya
memiliki damapak luas pada perekonomian rakyat,” kata Poli.
Poli juga mengingatkan akan hak dan kewajiban dari seluruh komponen baik pengusaha restoran, rumah makan dan hotel serta jenis-jenis usaha lainnya seperti café atau badan usaha terkait bersama masyarakat termasuk serta kalangan pengusaha agar kiranya dapat memperhatikan kewajibannya kepada pemerintah dan masyarakat yakni membayar pajak sesuai yang di tetapkan dalam aturan.
“Kepada para pemilik usaha yang tidak
menerapkan sistim nota pembayaran atau struk dengan menambahkan sepuluh persen dari total pembelian maka akan mendapatkan sangsi seperti peringatan dan dapat samapai pada penutupan usaha ini.Bagi seluruh pengusaha restoran dan rumah makan diharapkan untuk selalu bersama-sama dengan pemerintah dan masyarakat Kota Tomohon dalam memajukan pembangunan yang ada dan sementara dilaksanakan, karena dampak dari pembangunan yang terukur, terarah dan merata pasti akan dinikmati secara langsung oleh seluruh elemen masyarakat,” tandas Poli.
Pelaksanaan kegiatan ini diikuti oleh seluruh Asisten Setda, para Kepala Bagian serta para Kepala Sub Bagian di setiap Bagian untuk diteruskan kepada jajaran ASN lainnya. (Mar)




















