Awasi Pencairan Dana Jasa Media di Humas Pemprov Sulut

Manado – Membangun tanpa korupsi yang digaungkan pemerintah provinsi Sulut di bawah kendali Gubernur SH Sarundajang (SHS) harus bisa diejawantahkan Biro Pemerintahan dan Humas. Praktek curang berupa pembayaran jasa media yang tidak wajar kepada salah satu perusahaan tertentu jangan lagi terjadi.

Pengamat politik pemerintahan Sulut, Taufik Tumbelaka mengatakan, prinsip proporsional harus menjadi acuan Biro Pemerintahan dan Humas dalam mencairkan dana jasa media. Dalam rangka menjalankan prinsip proporsional tersebut, lanjut Tumbelaka, maka pejabat terkait di dalamnya, seperti Kabag Humas, Panitia Pengadaan dan terutama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) harus benar-benar mengerti media, seperti,  mengetahui ukuran yang membedakan besar kecilnya media, cetak ukurannya apa, elektronik ukurannya apa dan online ukurannya apa.

“Jangan sampai PPTK misalnya, tidak tahu apa itu rating, oplah peringkat Google dan sebagainya, sehingga dalam pembayaran jasa media lebih mengutamakan pertimbangan subjektif,” wanti-wantinya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulut, jauh-jauh hari telah mengingatkan agar Biro Pemerintahan dan Humas tidak membayar tagihan di luar batas kewajaran, sebab bila dilakukan maka akan menjadi temuan dalam pemeriksaan nantinya.

Sebelumnya, Inspektorat Provinsi Sulut juga telah me-warning SKPD termasuk Biro Pemerintahan dan Humas untuk jauh dari praktek kongkalikong.

Sekretaris Inspektorat, Zainudin Hilimi kepada wartawan mengatakan Inspektorat akan memperketat pengawasan terutama dalam hal substansi kegiatan. Ia berharap tidak ada lagi kegiatan fiktif dan kongkalikong (persekongkolan untuk perbuatan jahat) di SKPD.

Ia mengakui, walau dalam segi administrasi pengawasan ketat diberlakukan namun dalam hal substansi banyak kecolongan. Ini menurutnya, diakibatkan adanya kongkalikong antara oknum-oknum terkait pengadaan barang dan jasa di SKPD pemprov Sulut. “Kongkalikong salah satunya diakibatkan sistem dan standar operasional dan prosedur (SOP) dilanggar,” ungkapnya.

Ia mencontohkan, bila di suatu SKPD pengadaan barang dan jasa hanya ditentukan KPA saja atau oknum-oknum terkait seperti PPTK, Panitia Pengadaan dan verifikator saling bersekongkol, maka potensi untuk penyelewengan besar. “Misalkan di Bagian Humas, untuk kegiatan jasa media (iklan, advetorial dan sebagainya), yang order, tentukan harga dan jumlah harus dibayar hanya ditentukan satu orang, PPTK misalnya, maka potensi kongkalikong antara pihak ketiga dan PPTK sangat potensial terjadi. Godaan transaksional pasti terjadi,” ujar Jay mencontohkan.

Lebih lanjut ia menghimbau pejabat maupun staf di SKPD terkait pengadaan barang dan jasa benar-benar mengerti akan SOP sesuai tupoksi dan paham benar mengenai kegiatan yang dilakukan. “Kami juga berharap dilakukan pengawasan dan ketelitian dalam pengadaan barang dan jasa sehingga tidak ada kualitas yang melenceng sedikit pun dari standar yang telah ditetapkan, terutama dalam hal spesifikasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan