Badiklat Kumham Sulut Berbagi Ilmu Kehumasan: Standar Pelayanan dan Optimalisasi Media Sosial

BITUNG – Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pelayanan masyarakat dan mengabdi pada negara yang bertugas memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, dimana cerminan kepuasan masyarakat baik dari pelayanan administratif, pelayanan barang maupun pelayanan jasa menjadi salah satu output tugas ASN, Kamis (9/11/2023).

Untuk menjamin kualitas pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau dan teratur perlu adanya standar pelayanan.

Pada hari ke 4 Pelatihan Teknik dan Strategi Membangun Publikasi Pelayanan Akt 1 yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Stenly Kalengkian, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara menjelaskan terkait prinsip dan komponen standar pelayanan.

Stenly mengungkapkan ASN baik yang berada di pusat maupun di daerah dalam berbagai jabatan harus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik.

Kementerian Hukum dan HAM sendiri menjunjung tinggi tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) dan Ber-AKHLAK (Ber-Orientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) sebagai dasar bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sesi kedua pelatihan diisi dengan materi Teknik dan Strategi Penyebaran Informasi Publik yang disampaikan oleh Satria Dio Erlangga, Pranata Humas Ahli Pertama, Biro Humas Hukum dan Kerjasama Kemenkumham RI.

Satrio yang membekali Humas (Hubungan Masyarakat) mengoptimalkan  media sosial sebagai strategi dalam menyampaikan informasi. Mulai dari penerapan Manajemen Pemberitaan, Manajemen Advertorial dan Manajemen Pemantauan Media Sosial.

”Penampilan informasi menjadi hal yang utama untuk menarik perhatian publik, mulailah membuat konten, gunakan aplikasi untuk membuat konten dan hindari penggunaan foto kualitas gambar rendah, ilustrasi tidak sesuai dan teks yang terlalu padat,“ demikian ungkap Satrio.(FerdinandRanti)

Tinggalkan Balasan