Manado – Bank Indonesia (BI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara dan KPPBC TMP C Bitung mematangkan persiapan pelaksanaan program Direct Call Bitung–China yang dijadwalkan berlangsung 18 Juni 2026.
Persiapan itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Manado, Jumat (5/6/2026), melibatkan regulator, perbankan, akademisi, operator pelabuhan, dan pelaku usaha untuk menyusun langkah implementasi yang efisien dan berdampak luas terhadap perekonomian regional.
Bank Indonesia Sulut menilai momentum tepat
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara, Joko Supratikto, membuka FGD dan menekankan pentingnya program sebagai katalis pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurut Joko, ekonomi Sulawesi Utara tumbuh 5,54 persen (yoy) pada triwulan I 2026, indikator stabilitas tetapi masih ada ruang untuk peningkatan melalui digitalisasi, akselerasi ekspor, hilirisasi komoditas unggulan, pengembangan pariwisata, serta peningkatan kualitas investasi.
Direct Call Bitung–China dinilai dapat menurunkan biaya logistik, mempercepat waktu pengiriman, dan memperluas akses pasar, sehingga meningkatkan daya saing produk lokal.
Bea Cukai: dari jalur ekspor menjadi ekosistem terintegrasi
Wakil Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara, Adeltus Lolok, menegaskan bahwa Direct Call Bitung–China bukan sekadar penambahan rute pelayaran, melainkan upaya membangun ekosistem ekspor yang lebih efisien, terintegrasi, dan kompetitif.
Ia menyoroti efek spillover ke daerah tetangga seperti Gorontalo dan Maluku Utara; percepatan pengiriman diproyeksikan menjaga mutu produk, menaikkan nilai jual, dan memperbaiki arus kas eksportir.
DJBC juga menjanjikan program edukasi dan pendampingan untuk pelaku ekspor.
Kepabeanan, infrastruktur, dan insentif operasional
Kepala KPPBC TMP C Bitung, Didit Prayudi Sidharta, menjelaskan kebijakan kepabeanan terkait ekspor, termasuk penegasan bahwa komoditas kelapa—salah satu andalan Sulawesi Utara—tidak masuk kategori sumber daya alam strategis yang memerlukan pembatasan ekspor.
Dari sisi infrastruktur, Terminal Head PT Pelindo TPK Bitung, Jusri, menyatakan bahwa terminal telah didukung oleh sistem aplikasi terintegrasi dan otomatis untuk memperlancar proses ekspor-impor.
Pelindo menawarkan berbagai insentif operasional pendukung Direct Call, termasuk diskon biaya storage hingga 100 persen, fasilitas penumpukan peti kemas kosong 30 hari melalui kerja sama dengan SITC, serta diskon CHC hingga 5 persen bertahap berdasarkan volume.
Peran pemerintah daerah dan perbankan
Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Utara, Hermina Syaloom D. Korompis, menegaskan komitmen memperkuat iklim investasi lewat penyederhanaan perizinan dan penguatan insentif fiskal serta nonfiskal.
Targetnya menarik investasi ke sektor unggulan regional seperti perikanan, pertanian, pariwisata, dan energi terbarukan, yang akan saling menguatkan rantai nilai ekspor.
Dukungan finansial datang dari perbankan; pimpinan BNI Cabang Bitung dan Vice President Bank Mandiri Sulawesi Utara–Gorontalo memaparkan implikasi Peraturan Pemerintah No. 21/2026 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) serta sejumlah skema pembiayaan produktif untuk memperluas kapasitas eksportir.
Dampak ekonomi dan risiko yang perlu dikelola
Secara makro, Direct Call berpotensi menurunkan biaya logistik dan lead time, meningkatkan kualitas produk yang diekspor, serta memperbesar penerimaan devisa regional—efek yang mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara.
Namun, keberhasilan program menuntut koordinasi ketat antar-lembaga, kesiapan rantai pasok dan cold chain (untuk produk perikanan/pertanian), serta strategi pemasaran dan sertifikasi mutu untuk menembus pasar China yang kompetitif. Dukungan fiskal dan pembiayaan juga harus diarahkan agar UKM eksportir memperoleh manfaat nyata.
Dengan sinergi regulator, operator pelabuhan, pemerintah daerah, dan perbankan, Direct Call Bitung–China berpeluang menjadi momentum penting untuk memperkuat daya saing ekspor Sulawesi Utara dan membuka akses pasar yang lebih luas bagi komoditas unggulan dari kawasan timur Indonesia.
Poin kunci yang harus dijaga adalah kelancaran operasional pelabuhan, kepastian regulasi kepabeanan, kesiapan eksportir (mutu dan sertifikasi), serta pembiayaan yang terjangkau untuk mendukung skala produksi.


























