Manado – Kasus kegiatan makan minum fiktif di Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2013 yang ditangani penyidik kepolisian ternyata telah ditutup.
Kasus diduga merugikan negara hingga belasan miliar rupiah yang dilaporkan Gubernur Sinyo Harry Sarundajang ke Polda Sulut tidak dilanjutkan pada proses penyidikan dan tuntutan.
Ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Ahmad Wiyagus dalam konfrensi pers di sela kegiatan Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum (Apgakum) di Novotel Manado, Senin (14/09).
“Kasus ini (dugaan kegiatan pengadaan makan minum fiktif pemprov Sulut, red) semula memang ditangani Polda Sulut tapi kemudian kami ambil alih. Namun setelah mendapat informasi bahwa semua temuan (BPK) telah ditindaklanjuti, maka kami nyatakan kasus ini selesai,” terang Wiyagus.
Diketahui, kasus pengadaan makan minum fiktif di setdaprov sulut berawal dari audit BPK atas LKPD Provinsi Sulut tahun 2013. Berdasarkan audit, didapati temuan kegiatan fiktif yang diduga merugikan negara hingga Rp 16 Miliar. Temuan ini diekspos BPK pada Agustus 2014 tahun lalu.
Kala itu, Kepala Sub Auditorat Wilayah Sulut I BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut, Dade Nandemar mengatakan, temuan ini merupakan bukti masih lemahnya sistem pengendalian intern (SPI) Pemprov Sulut. “Kalau masih ada temuan seperti ini (mami fiktif), maka bisa disimpulkan sistem pengendalian internal belum bagus atau masih buruk,” imbuhnya.
Pernyataan berbeda disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Pemprov Sulut Drs Andi K Lologau, di mana ia menyebutkan, temuan BPK terhadap kegiatan fiktif di Pemprov Sulut tak melulu karena SPI yang lemah. “Bisa saja SPI sudah bagus tetapi karena adanya persekongkolan jahat antara orang-orang di dalam sistem tersebut,” ungkap Lologau.
Setelah media memberitakan kasus ini secara besar-besaran, Gubernur SHS mengambil langkah penting dengan melaporkan ke Polda Sulut.
Kasus ini semakin menarik tatkala sejumlah vendor (pihak ketiga) terkait mami fiktif mulai bernyanyi. Mereka mengungkapkan sempat dimintai Inspektorat Sulut untuk menandatangani pernyataan bohong.
Salah satu vendor kepada wartawan mengaku, beberapa hari sebelum laporan mami fiktif ke Polda Sulut oleh gubernur terekspos media, mereka (semua vendor terkait) dipanggil berkumpul oleh pihak Inspektorat Provinsi. Seluruh vendor yang terkumpul disodori surat pernyataan oleh Inspektorat yang kemudian diminta ditandatangani. “Isi surat adalah pernyataan bahwa kami harus mengaku benar mengerjakan semua kegiatan pengadaan mami yang berdasarkan temuan BPK justeru adalah fiktif,” jelas vendor yang meminta namanya tidak dipublikasi.
Menurutnya, surat pernyataan yang disodorkan Inspektorat tersebut spontan ditolak ditandatangani seluruh vendor. “Masakan kami disuruh membuat pernyataan bahwa kami mengerjakan kegiatan sementara kegiatan tersebut memang tidak ada alias fiktif. Terang kami menolak,” koarnya.
Selain takut membuat pernyataan palsu (bohong), lanjutnya, para vendor mengaku menolak menandatangani surat pernyataan yang disodor Inspektorat lantaran takut dikenai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) lebih besar lagi. “Kami hanya membantu meminjamkan perusahaan dan menerima 3 persen dari dana yang dicairkan tiap kegiatan makan-minum. Keberadaan kami saat ini sudah cukup direpotkan. Kami bahkan dibayang-bayangi kecemasan akan berurusan dengan pihak kepolisian. Dan bila dipanggil penyidik kepolisian kami siap buka-bukaan,” imbuhnya.
Kasus ini sendiri menggelinding cepat dan menyasar oknum pejabat, staf hingga pihak ketiga (vendor) yang terkait di dalamnya. Tak pelak, Pemprov Sulut juga dibuat ketar-ketir karena bola panas bisa bergerak liar dan menyasar petingginya.
Gubernur SH Sarundajang (SHS) sampai turun tangan langsung dengan melaporkan ke Polda. Ini merupakan langkah berani dari Gubernur Sarundajang dalam rangka penegakan supremasi hukum dan konsistensi terhadap slogan membangun tanpa korupsi yang digaungkan sejak awal kepemimpinannya.
Upaya lain dilakukan Pemprov Sulut yakni dengan menekan nominal indikasi kerugian negara lewat sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP) – (TGR) Keuangan dan Barang Daerah Pemprov Sulut. MP TP TGR yang diketaui Sekdaprov Sulut Ir SR Mokodongan dengan Wakil Kepala Inspektorat Drs Mecky Onibala serta anggota majelis masing-masing, Kepala BKD Sulut Dr Noudy Tendean, Kepala BPK-BMD Praseno Hadi, Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut Marcel Sendoh SH dan Kasat Pol PP Pemprov Sulut Edwin Roring, Jumat dan Sabtu (26-27/09/14) menggelar sidang TP-TGR.
Menurut Sekprov, sidang TP-TGR merupakan bagian dari rekomendasi atas temuan BPK, sementara Kepala Inspektorat Sulut Drs Mecky Onibala mengaku sidang TP TGR ini baru pertamakali dilakukan. “Memang setiap tahun dilakukan pemeriksaan dan itu sudah rutin. Persidangan ini terkait anggaran APBD 2013 lalu. Tentunya juga memenuhi rekomendasi BPK,” ungkapnya.
Tak hanya petinggi pemprov yang dibuat sibuk, oknum-oknum terkait dalam mami fiktif ini mulai diliputi ketakutan akan berhadapan dengan proses hukum. Beberapa oknum pegawai di Bagian Keuangan Biro Umum yang ditemui wartawan terlihat tegang dan enggan memberi keterangan. Mereka irit bicara kepada wartawan sementara rona wajah mereka tampak galau. Kegalauan mereka beralasan. Pasalnya desas desus di kalangan pegawai kantor gubernur, mami fiktif tidak akan menyentuh petinggi pemprov Sulut tetapi akan meminta tumbal dari staf.
Adapun beberapa oknum yang menjadi vendor atau pihak ketiga ketika bersua dengan wartawan agak ceplas ceplos memberikan keterangan, walau tampak jelas di rona wajah ada kegamangan.
“Perusahaan kami hanya dipinjam untuk melengkapi dokumen. Terus terang kami hanya menerima 3 persen dana dari setiap item kegiatan makan-minum yang dicairkan. Jika kami diseret-seret, kami akan buka-bukaan. Kami tidak takut karena kami hanya mendapat 3 persen itupun habis untuk bayar pajak, foto kopi dan lain sebagainya,” ujar salah satu oknum vendor terseret mami fiktif.




















