Minahasa – Memasuki hari terakhir, Kamis 18 Juli 2013, batas waktu bagi partai politik (parpol), untuk memberikan klarifikasi terhadap calon legislatif (Caleg) yang mendapat tanggapan masyarakat, baru dua Parpol yang memberikan klarifikasi.
Alhasil, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa memberikan peringatan kepada sejumlah Parpol yang belum memberikan klarifikasi.
“Parpol yang daftar calegnya mendapat tanggapan atau sanggahan masyarakat, namun belum memasukkan klarifikasi, maka nama caleg dari Parpol tersebut terancam dianulir,” tandas Ketua KPU Minahasa, Meidy Y Tinangon SSi MSi, saat ditemui CSN, Rabu (17/07).
Dijelaskan Tinangon, sampai dengan H-1 jelang batas akhir penyampaian hasil klarifikasi Parpol terhadap tanggapan masyarakat, baru Partai Nasdem dan PKB yang menyampaikan surat terkait tanggapan masyarakat.
“Bila sampai hari H, batas waktu yang diberikan KPU Minahasa, namun ada Parpol yang tidak memasukkan klarifikasi, kami bisa saja mengambil langkah menganulir calon tersebut dalam Pleno KPU Minahasa yang sedianya akan digelar Jumat 19 Juli mendatang,” ujarnya.
Menurut Tinangon, langkah menganulir caleg dengan alasan tidak memenuhi syarat, sesuai prosedur KPU yang mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2013, Surat Edaran KPU Nomor 229/KPU/IV/2013 dan Surat Edaran KPU Nomor 481/KPU/VII/2013.
“Langkah menganulir bisa saja ditempuh KPU Minahasa jika tidak ada surat dari Parpol, karena hal ini bisa berarti Parpol pendukung tidak mengindahkan tahapan-tahapan yang telah diatur KPU,” ujar Tinangon.
demikian, dikatakan Tinangon, pihak KPU Mianahasa secara resmi hari ini (Rabu 17/07, red) melayangkan surat untuk mengingatkan Parpol mengenai batas waktu penyampaian hasil klarifikasi.
“KPU meminta Parpol agar menseriusi setiap tahapan termasuk setiap surat yang disampaikan KPU kepada Parpol. Kami berusaha melayani Parpol dengan baik dan dengan perlakuan yang sama, namun kalau surat kami tidak diindahkan maka yang akan rugi adalah Parpol itu sendiri,” kata Tinangon, sembari mencontohkan betapa lemahnya respon Parpol menanggapi permintaan surat keputusan tim kampanye, rekening dana kampanye, serta undangan penyerahan soft copy DCS beberapa waktu yang lalu.














