
Manado -Terdakwa Yosef Uang (47) akhirnya harus tertunduk lemas ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sylvi Hendrasanti membacakan tuntutan terkait pemalsuan uang. Sidang yang dilaksanakan, Selasa 16 September 2014 di Pengadilan Negeri (PN) Manado, terdakwa dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 245 KUHP,”kata jaksa didepan Majelis Hakim, Verra Linda Lihawa SH MH dan Frangklin Tamara SH MH.
Kejadian bermula pada saat saksi Hendra Jacob dari kesatuan Brimob bersama tim khusus polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaan terdakwa yang sedang membawa uang pecahan sepuluh ribu dollar Singapura yang jumlahnya banyak dan dititipkan. Di Safety Box SDB BNI cabang Manado.
Namum uang tersebut diragukan keasliannya, sehingga pihak kepolisian mencari keberadaan terdakwa yang menginap di hotel Grand Central Manado. Setelah ditemui, Timsus melakukan introgasi dan akhirnya terdakwa mengakuinya, bahwa uang tersebut disimpan di bank BNI cabang manado dengan jumlah sebanyak 993 lembar, pacahan sepuluh ribu dollar Singapura. Terdakwa pun tak bisa mengelak bahwa uang tersebut adalah palsu setelah diuji oleh hasil pemeriksaan Laboraturium Forensik Mabes Polri yang mendapatkan sebagian uang tersebut memiliki nomor seri ganda. Akhirnya terdakwa pun diamankan dan seterusnya akan diproses secara hukum sesuai perbuatannya.(Ay)




















