Minahasa – Meski dana partai politik (Parpol) di Kabupaten Minahasa telah ada di kas daerah dan siap dicairkan, hingga kini belum ada satupun Parpol yang memasukkan usulan pencairan dana.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol-Linmas) Kabupaten Minahasa, Drs Jorry Gumansing, ketika dikonfirmasi Cybersulutnews.co.id, Selasa (08/09), membenarkan hal tersebut.
“Hingga kini belum ada Parpol yang memasukkan permintaan. Memang untuk batas waktu permohonan pencairan dana dari Parpol batas akhir pemasukkannya sampai akhir Desember nanti,” tukas Gumansing.
Disinggung soal mekanisme pencairannnya, Gumansing menjelaskan bila Parpol perlu memasukkan laporan pertanggung jawaban (LPJ) tahun 2014 lalu dan memasukkan proposal permohonan pencairan dana.
“Syaratnya memasukkan LPJ tahun sebelumnya dan proposal permintaan. Selanjutnya akan kami proses melalui pengusulan ke bagian keuangan. Untuk dananya sudah ada di kas daerah dan tinggal bermohon pencairan,” terang Gumansing lagi.
Sedangkan, untuk nominal masing-masing Parpol, dikatakan Gumansing, tergantung pada jumlah suara pemilih yang memilih Parpol tersebut.
“Jumlah totalnya yakni total jumlah suara pemilih di Parpol itu dan dikalikan Rp 3.188,” ujarnya.
Sementara, terbanyak penerima di Minahasa yakni, PDIP, selanjutnya Partai Golkar dan disusul Partai Demokrat, Gerindra dan enam Parpol lainnya sebagai peserta Pilcaleg.(fernando lumanauw)





















