Berantas Judi, Tim Tarantula Polres Minahasa Amankan Lima Pelaku Judi Sekop Remi

Minahasa – Komitmen berantas judi di wilayah hukumnya terus dilakukan Polres Minahasa. Kali ini, sebanyak lima pelaku judi sekop kartu remi berhasil diamankan Tim Tarantula, di Desa Pinabetengan Utara Jaga IV Kecamatan Tompaso Barat, Rabu (20/07) sore kemarin sekitar pukul 17.00 Wita.

Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK kepada sejumlah media mengatakan, penangkapan terhadap kelima tersangka masing-masing lelaki HT alias Har (48), AP alias Al (56) dan KS alias Kif (28) yang ketiganya warga Pinabetengan Utara, serta JP alias Jen (43) dan CS alias Char (29), warga Desa Kanonang Kecamatan Kawangkoan Barat tersebut, hasil dari laporan warga yang resah akibat aktivitas judi ini.

“Penangkapan terhadap lima tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat. Dimana dirumah salah satu pelaku yakni HT, sering dijadikan tempat bermain judi sekop menggunakan kartu remi. Atas laporan ini Tim Tarantula langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan lima pelaku ini,” terang Syamsubair.

Selain para pelaku, menurut Syamsubair, petugas Timsus Tarantula juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 2.260.000, dua dos kartu remi yang digunakan untuk bermain dan empat unit handphone milik para pelaku.

“Selanjutnya Babuk dan para tersangka ini telah diamankan oleh Timsus Tarantula di Mapolres Minahasa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan

News Feed