Manado – Adanya laporan terkait masih adanya oknum pegawai Bapenda yang melakukan praktik calo, membuat Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng kembali mengeluarkan imbauan.
Wajib Pajak yang akan membayar pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat di Sulawesi Utara (Sulut), dilarang menitipkan uangnya kepada petugas agar terhindar dari praktik calo.
“Jangan menitipkan uang pajak kendaraan bermotor kepada petugas pelayanan Samsat atau kepada ASN/THL Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Utara,” tegas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut Olvie Atteng, Selasa (6/9/2022).
Atteng mengatakan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa lewat online atau offline. Secara offline, wajib pajak datang langsung ke Samsat terdekat atau Samsat Keliling.
“Pelayanannya nanti diarahkan di Samsat. Tidak ada namanya uang pajak dititip. Pembayarannya lewat loket pembayaran,” terang Atteng.
Birokrat smart yang banyak menelorkan terobosan dan inovasi ini menambahkan untuk permudah pelayanan, wajib pajak bisa menggunakan cara lewat online.
Saat ini, sudah ada beberapa cara pembayaran dengan menggunakan sistem online. Di antaranya, lewat BSG dan layanan e-Samsat di aplikasi Tokopedia serta bisa dilayani di Kantor Pos. Caranya cukup mudah, pemilik kendaraan terlebih dahulu mendapatkan kode bayar pada aplikasi Info Pajak Kendaraan Sulut yang dapat diunduh di Google Play Store atau klik Info Pajak Kendaraan Sulut.
Lanjut dia, pada kode bayar tersebut tertera data kendaraan dan jumlah pajak yang akan dibayar.
“Nantinya pembayaran tinggal dilakukan leear teller, ATM atau bisa juga m-banking BSG,” tuturnya.
Di sisi lain, Atteng mengharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan. Sebab, saat ini masih ada keringanan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw itu dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-58 Provinsi Sulawesi Utara.
“Wajib pajak kendaraan bermotor diharapkan memanfaatkan keringanan ini. Karena keringanan ini hanya berlaku hingga akhir September,” tukasnya.