Manado – Akhirnya, setelah sebelumnya berkas dugaan korupsi pajak yang menyeret oknum tersangka PT KSM, WT alias Tanos resmi P21, kini berkasnya segera akang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik Polda Sulut membawa tersangka ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati), untuk dilakukan tahap dua, Selasa (17/03).
Hal tersebut dibenarkan oleh, Kasi Penkum dan Humas Arif Kanahau.
“Selanjutnya tinggal dilakukan pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Kanahau.
Sebelumnya Kanahau mengatakan berkas milik tersebut telah masuk ke Kejati dengan nomor B-33/R.1.5/Ft/1/02/2015 tanggal 2 Februari 2015.
“Berkasnya telah lengkap,” ucapnya.
Menurut dia dalam kasus ini terdakwa dijerat pasal 39 ayat (1) huruf a, c dan I Udang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umun dan tata cara perpajakan sebagaimana diubah undang-undang nomor 16 tahun 2009 Jo pasal 64 KUHP.
Kasus ini diselidiki oleh Direktorat Jenderal Pajak, diduga kerugian negara mencapai Rp3.712.616.700.
Dijelaskan Kanahau, modus oknum yang menjabat sebagai ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) tersebut dengan sengaja tidak melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, tidak menyampaikan surat pemberitahuan pajak pengahasilan ke kantor pajak dan tidak menyetor PPN atas penjualan rumah ke kas Negara dalam kurun waktu Januari 2010 sampai dengan Desember 2011.
Calon terdakwa ini telah membangun perumahan di Kawasan Ranomuut, Kecamatan Tikala dan Malalayang.
“Ancaman hukuman pejaran paling lama 6 tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang,” pungkasnya.(Ai)




















