Berkas Perkara Kasus Pungli KTP Bitung Lengkap, Tersangka Segera Diadili

Manado – Pengusutan perkara kasus dugaan pungutan liar alias pungli pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bitung, yang dilakukan Polda Sulut memasuki babak akhir.

Pasalnya, berkas perkara dua tersangka, yakni NS alias Nancy dan DL alias Dennis yang dijerat bersama tiga orang lainnya akan segera diserahkan Polda ke Kejati Sulut dengan status P21, untuk selanjutnya dimeja hijaukan.

Sementara berkas perkara tiga tersangka, yakni KA alias Kasim, DA alias Djubel dan AS alias Ander masih sementara dilengkapi penyidik besutan Irjen Pol Wilmar Marpaung. Hal itu dibeberkan sumber resmi penyidik kepada Cybersulutnews.co.id, Rabu (07/12/2016).

“Berkas perkara tersangka NS dan DL akan kita limpahkan ke Kejaksaan. Ya, baru berkas dua tersangka ini yang lengkap, kalau yang tiga tersangka masih sementara dilengkapi. Akan kita serahkan beberapa hari kedepan. Pokoknya itu sudah P21 tinggal akan diserahkan,” bebernya.

Kapolda Sulut, Irjen Pol Wilmar Marpaung ketika dikonfirmasi melalui juru bicaranya, AKBP Ibrahim Tompo tak menampik jika berkas perkara dan tersangka kasus pungli pembuatan KTP di Kota Bitung akan segera diserahkan pihaknya ke kejaksaan.

Seperti diketahui, Nancy yang diketahui merupakan PNS di Disdukcapil Bitung, Dennis pemilik KM D’Von, Kasim Sekcam Aertembaga, Djubel Sekretaris Lurah Aertembaga dan Ander Kasi Pemerintahan di Kelurahan Aertembaga dipenjarakan karena diduga telah melakukan tindak pidana pungli pengurusan KTP.

Dimana, dengan membayar uang Rp2,5 juta kepada tersangka, warga negara asing alias WNA asal Filipina bisa mendapatkan KTP Indonesia. Atas perbuatan tersebut lima tersangka diamankan dan dijebloskan ke sel tahanan untuk selanjutnya diadili di pengadilan. (jenglen)

Tinggalkan Balasan