Berlaku Januari 2017, Ini Daftar OPD Baru Pemkot Tomohon

Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon melalui Bagian Administrasi Organisasi mengadakan kegiatan Kajian Peraturan Perundang-undangan yang Baru, Lebih Tinggi dan Keserasian Antar Peraturan Perundang-undangan Daerah (Sosialisasi Perangkat Daerah) bertempat di Aula Lantai 3 Kantor Walikota Tomohon, Selasa (06/12/2016).

Kepala Bagian Administrasi Organisasi Ir Themry Lasut MAP diwakili Kepala Sub Bagian Kelembagaan Silvana Poluan SE dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata perangkat daerah secara efisien, efektif dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan daerah masing-masing serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah.

Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ronni Lumowa SSos MSi mengatakan bahwa kegiatan ini memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Tomohon.

“Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah mengamanatkan agar dalam pembentukan perangkat daerah, haruslah sesuai dengan prinsip desain organisasi yang didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah,” kata Lumowa.

Sementara itu dalam kaitannya dengan organisasi perangkat daerah, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menekankan bahwa kepala daerah dibantu unsur staf, unsur pelaksana dan unsur penunjang. Unsur staf diwadahi dalam sekretariat daerah dan sekretariat DPRD.

Unsur pelaksana urusan pemerintahan diserahkan kepada daerah yang diwadahi oleh dinas daerah. Sedangkan unsur pelaksana merupakan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah yang diwadahi oleh badan daerah. Unsur penunjang ini, melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diwadahi oleh inspektorat.

“Saya mengajak para peserta sosialisasi penataan perangkat daerah untuk senantiasa bersungguh-sungguh memahami dan memperhatikan apa yang disampaikan oleh para narasumber, sehingga setelah kegiatan ini selesai ada poin-poin penting yang dapat di terapkan dalam penyusunan tugas pokok dan fungsi sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan baik dan lebih meningkat,” tutup Lumowa.

Hadir dalam kegiatan sebagai narasumber Kepala Biro Organisasi Setda Prov Sulut Farly R Kotambunan SE MSi, Kabag Kelembagaan Biro Organisasi Setda Prov Sulut J Doodoh SH, Kasubag Fasilitasi Pembinaan dan Pengendalian Kelembagaan Biro Organisasi Setda Prov Sulut Anita H Wongkar SE MSi. Kabag Ortal Setda Kota Tomohon Ir Themry Lasut MAP, para kepala dinas dan camat serta lurah se-Kota Tomohon.⁠⁠⁠⁠

Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Tomohon sesuai PP 18 Tahun 2016 :
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe B
b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe C
c. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Tipe C
d. Dinas Daerah terdiri dari :
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Derah Tipe B
2. Dinas Kesehatan Daerah Tipe B
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Tipe C
4. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Daerah Tipe C
5. Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Tipe A
6. Dinas Sosial Daerah Tipe B
7. Dinas Tenaga Kerja Daerah Tipe B
8. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Tipe B
9. Dinas Pangan Derah Tipe B
10. Dinas Lingkungan Hidup Daerah Tipe B
11. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Tipe B
12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan Daerah Tipe C
13. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Tipe B
14. Dinas Perhubungan Daerah Tipe C
15. Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Tipe B
16. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Daerah Tipe C
17. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Tipe B
18. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Daerah Tipe C
19. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Tipe B
20. Dinas Pariwisata Daerah Tipe B
21. Dinas Pertanian dan Perikanan Daerah Tipe A
22. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Daerah Tipe C
e. Badan Daerah terdiri dari :
1. Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe A
2. Badan Keuangan Daerah Tipe B
3. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Tipe C

Untuk Kecamatan terdiri dari :
1. Kecamatan Tomohon Utara dengan Tipe A
2. Kecamatan Tomohon Tengah dengan Tipe A
3. Kecamatan Tomohon Selatan dengan Tipe A
4. Kecamatan Tomohon Timur dengan Tipe B
5. Kecamatan Tomohon Barat dengan Tipe A
(Mar)

Tinggalkan Balasan