Bersiap, Awal Juli Pendaftaran Calon Sekprov Sulut Dibuka

Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara segera menggelar rekrutmen Sekretaris Daerah (Sekda). Awal Juli, tahapan seleksi dipastikan dimulai.

Panitia seleksi (Pansel) sudah dibentuk untuk menjaring figur pengisi jabatan tertinggi di level ASN Sulut menggantikan SR Mokodongan yang telah lebih 5 tahun menjabat Sekprov Sulut dan dikabarkan akan berkarir di pusat.

“Rekomendasi Komisi ASN terkait Pansel calon Sekda Sulut sementara diurus staf saya pak Polce (Kabid Pengadaan dan Pengembangan) mudah-mudahan sudah selesai, ” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut, Dr Femmy Suluh, Jumat (24/06) kepada wartawan.

Menurut Suluh, direncanakan pekan depan rapat perdana Pansel calon Sekda sudah dilakukan. Dalam rapat ini akan dibahas mengenai tahapan, mekanisme dan persyaratan tambahan.

Diungkapkan Suluh, tahapan seleksi calon Sekda bakal cukup panjang. Setidaknya, ada enam tahapan yang dilakoni selama penjaringan. Mulai dari seleksi administratif, uji kompetensi, fit and proper test, tes kesehatan, dan sebagainya.

“Semua proses dalam tahapan ini ditangani oleh Panitia seleksi yang diperkirakan memakan waktu satu setengah bulan hingga dua bulan. Kemudian, dari semua proses seleksi tersebut ditargetkan ada tiga nama terpilih,” paparnya.

Selanjutnya, tiga nama terpilih diserahkan ke Gubernur sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk diusulkan ke Presiden melalui Mendagri. “Ini dilakukan karena Sekprov diangkat berdasarkan SK Presiden,” terang Suluh .

Suluh memastikan seleksi bakal dimulai awal Juli nanti dengan membuka pendaftaran selama 15 hari. Sambil pendaftaran jalan, bersamaan seleksi dan verifikasi berkas juga jalan. Jika sesuai jadwal, diperkirakan hasil seleksi sudah bisa ditentukan awal Agustus dan pada akhir Agustus atau awal September sudah ada nama Sekprov terpilih,” lanjutnya.

Meskipun akan digelar terbuka, namun dipastikan rekrutmen akan memberi ruang lebih kepada birokrat yang mengenal baik daerah Nyiur Melambai. “Sesuai pernyataan Pak Wagub, mungkin akan ditambahkan syarat calon Sekprov yakni pernah menjadi pejabat di lingkungan pemerintahan se-Sulut. Tapi ini nanti akan dibicarakan dalam rapat Pansel,” imbuhnya.

Diketahui, tim seleksi terdiri dari 5 orang yakni, Rektor Unsrat Prof Ellen Kumaat, Rektor Unklab Amelius Mambu MA PhD, Rektor Unika De La Salle Pst Revi Tanod MA, Sekjen Kemendagri, serta Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Prof Vennetia Danes.

Adapun Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut baru bisa melakukan mutasi pejabatnya pada Agustus nanti, atau enam bulan setelah dilantik.

Ini sebagaimana aturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penggantian Pejabat Pasca-Pilkada.

Dalam Peraturan Menteri itu disebutkan para kepala daerah yang baru dilantik tidak boleh mengganti pejabatnya dalam jangka waktu 6 bulan pasca dilantik.

Tinggalkan Balasan