Bitung – BKPM Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerinta Kota Bitung dalam hal ini Sekretaris Kota Bitung, Drs Malton Andalangi, menyelenggarakan sosialisasi penanaman modal tahun 2016 dan implementasi tata cara kerja sama daerah Rabu (11/5/16), bertempat di ruang sidang lantai IV kantor walikota Bitung.
Hadir sebagai narasumber Akademisi Universitas Sam Ratulangi Manado DR Ronny A Maramis SH.MH menjelaskan, perjanjian kerja sama dalam lingkup pemerinta daerah mengacu pasal 363 (2) UU No.23 Tahun 2014, kerjasama daerah dapat dilakukan dengan daerah lain, pihak ke ketiga atau pemerinta daerah di luar negeri.
Andalangi dalam sambutannya mengharapkan, para peserta dapat memanfaatkan pertemuan yang diselenggarakan oleh BKPM bekerjasama dengan Pemkot Bitung ini sebaik-baiknya sebagai upaya pemantapan menuju kesepahaman diantara para pelaku usaha yang akan melaksanakan kerjasama didalam maupun diluar negeri yang dituangkan dalam MoU, tentunya akan memudahkan langka berikutnya dalam penyusunan draf perjanjian kerjasama daerah yang lebih spesifik mempunyai dampak hukum dan mengikat.(ferry bolung)
“Harapannya semoga kota Bitung dapat bersinergi dengan para pelaku pemerintah kabupaten/kota lain, pemerinta propinsi dan pemerintah pusat demi mewujutkan Indonesia hebat,” katanya.




















