Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 3 dan nomor 125 tahun 2025, kepada para bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bertempat di ruang sidang Kantor Bupati, Tondano, Selasa (11/03) pagi.
Sosialisasi Perbup nomor 3 Tahun 2025 tentang Harga Satuan, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Belanja, dan Harga Satuan Pokok Kegiatan, serta Surat Keputusan Bupati Minahasa Nomor 125 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum ini, dibuka pelaksanaannya oleh Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang SS.
Wabup dalam sambutannya mengatakan, transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah sangatlah penting.
Dia menegaskan bahwa, regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian dalam penganggaran dan belanja daerah, dan mencegah potensi penyimpangan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, peraturan yang disosialisasikan tersebut merupakan kebijakan fundamental untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah demi kesejahteraan masyarakat.
“Peraturan yang kita sosialisasikan hari ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi merupakan kebijakan fundamental dalam mewujudkan optimalisasi penggunaan anggaran daerah,” ujarnya.
Ini, kata Wabup, untuk memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan Pemkab Minahasa dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Jadi, regulasi ini perlu dipahami dan diterapkan dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.
Hadir dalam sosialisasi ini, Kepala BPKAD Minahasa Joice Pua, Kabid Aset Florah Jeklin Rumbayan, sebagai nara sumber. Para Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan, Sekretaris Satuan, Sekretaris Kecamatan, Kasubag Program, serta para Bendahara.(fernando lumanauw)




















