Manado – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Kapolda Sulut), Brigjen Pol Wilmar Marpaung menegaskan, Bripda EW alias Eko pelaku pencurian kendaraan bermotor milik anggota TNI terancam dipecat.
“Tidak menutup kemungkinan dia (Bripda Eko, red) akan dipecat. Karena perbuatan pelanggaran yang ia lakukan bukan baru kali ini. Jadi sangsi yang tepat untuk anggota yang kelakuannya begitu adalah pecat,” tegas Kapolda Sulut, Brigjen Pol Wilmar Marpaung melalui juru bicaranya, AKBP Wilson Damanik, Jumat (04/09/2015).
Ditambahkan Damanik, usai menjalani tahanan dan proses sidang di Pengadilan Negeri Manado atas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Bripda Eko juga akan dihadapkan dengan sidang Kode Etik dan Profesi Polri di Mapolda Sulut.
“Dalam sidang Kode Etik kita akan melihat tingkat pelanggarannya. Yang pasti pelanggaran seperti itu (pencurian, red) apalagi sudah dibuat berulang-ulang sangsi yang tepat adalah pemecatan,” terangnya.
“Itu dilakukan supaya anggota-anggota lain tidak meniru kelakuan buruk dari Eko yang sudah mempermalukan institusi Polri,” sambungnya.
Seperti informasi yang diperoleh Cyberulutnews.co.id, penangkapan Bripda Eko oleh Tim Resmob Polresta Manado berawal dari laporan anggota TNI, Josua Tarigan (29), warga Sario Utara, Lingkungan IV, Kecamatan Sario, Senin (24/08/2015).
Dimana dalam laporan korban, motor jenis Zusuki Yamaha Scorpio Z, DB 9337 MT raib dibawa maling. Mendapat laporan tersebut Tim Resmob Polresta Manado kemudian melakukan pengembangan dan mengejar pelaku.
Dalam pengembangan yang dilakukan, terungkap bahwa Bripda Eko lah yang menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut. Eko pun kemudian diciduk polisi di kos-kosannya, Kamis (03/09/2015) kemarin.
Ketika digiring ke Mapolresta Manado, Eko mengakui semua perbuatannya. Ia berani mengambil motor tersebut lantaran butuh uang untuk menutupi semua hutang-hutangnya.
“Sebelumnya saya melakukan penggelapan mobil. Mobil tersebut saya jual di daerah Tomohon. Untuk pencurian kali ini, saya lakukan sendiri, itu pun terdesak karena terdesak untuk bayar hutang terhadap teman. Saya meminjam uang Rp30 juta,” terang anggota di Biro Rena Polda Sulut kepada sejumlah wartawan.
Dilanjutkan Eko, motor tersebut dicurinya di rumah korban di Sario dengan menggunakan kunci buatan.
“Setelah dicuri, motor kemudian dibongkar supaya tak dicurigai lalu saya jual penggal-penggal. Saya lebih dulu jual mesinnya, rangka motor tersebut masih di kos-kosan,” jelasnya. (jenglen manolong)



















