Dit Narkoba Polda Sulut Ringkus Empat Pengedar Jaringan Manado-Tomohon

Manado – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut, Jumat pecan lalu berhasil meringkus empat pelaku pengedar narkoba antar Kota masing-masing, BR alias Brando, FM alias Friska, HR alias Herman serta RD alias Ruddy.

Empat pengedar narkoba jaringan Manado dan Tomohon itu ditangkap di dua tempat berbeda yakni, Brando dan Friska ditangkap di Kelurahan Sario, Kota Manado sedang, Herman dan Ruddy ditangkap di Kota Tomohon.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Edi Djubaedy, Jumat (04/09/2015) siang mengatakan, penangkapan empat pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.

Mendapat informasi tersebut, tim Dit Narkoba Polda Sulut kemudian bergerak dan membuntuti tersangka. Tim pun pertama kali melakukan penggerebekan di tempat kos Brando dan Friska, Jumat (25/09/2015).

“Ditangan Brando dan Friska tim berhasil mengamankan narkotika jenis ganja. Dalam pengembangan yang dilakukan, tim juga berhasil menemukan 3000 butir obat keras yang belum sempat dijual tersangka. Mereka adalah sepasang kekasih yang mengedarkan narkoba di Kota Manado,” kata Edi.

Usai menangkap Brando dan Friska lanjut Edi, petugas kemudian menuju ke Kota Tomohon dan meringkus Herman dan Ruddy yang sudah dibuntuti anggotanya.

Ditangan kedua pelaku petugas menemukan dua paket narkotika jenis shabu beserta alat timbangan. Barang haram itu didapat pelaku dari Jakarta dan Makasar melalui kiriman via JNE.

“Hingga kini kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku-pelaku lain. Keempat pelaku diancam hukuman sesuai pasal 3 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009,” terangnya. (jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan