Tiga Tahun Friska Jual Narkoba ke Anak Muda Manado

Manado – FM alias Friska (21), warga Makasar, satu dari tiga pelaku pengedar narkoba yang ditangkap Dit Narkoba Polda Sulut mengaku, selama tiga tahun menjadi pengedar, sudah ratusan paket ganja serta ribuan obat keras yang ia jual ke anak muda di Kota Manado.

“Sudah tiga tahun saya menjadi pengedar dan pengguna. Kebanyakan yang memesan ke saya adalah anak-anak muda. Ketika butuh mereka selalu telepon saya dan minta untuk dibawakan obat-obat atau ganja,” kata Friska yang mengenakan baju tahanan Polda Sulut, Jumat (04/09/2015) siang, kepada wartawan.

Dilanjutkan Friska, selama menjalankan aksinya menjadi pengedar, uang yang ia dapatkan dari hasil menjual narkoba sudah berkisar ratusan juta rupiah. Uang tersebut pun lanjut Friska, hanya digunakan untuk bersenang-senang.

“Uang lainnya kembali dijadikan modal dan digunakan untuk keperluan bayar kos dan sehari-hari. Selain menjadi pengedar saya juga mengkonsumsi barang tersebut. Kalau mau jadi pengedar kan harus tau rasanya barang itu seperti apa,” aku gadis cantik berkulit putih yang mempunyai tato di kaki kanan.

“Namun kejadian ini membuat saya akan berubah dan tidak mau lagi menggunakan narkoba apalagi menjadi pengedar. Saya akan coba berhenti dan tobat,” sambung Friska dengan menutup wajahnya dengan tangan.

Seperti yang sudah diberitakan Cybersulutnews.co.id, Friska ditangkap
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut di kos-kosan di kawasan Sario, Kota Manado bersama pacarnya BR alias Brando.

Selain Friska dan Brando petugas juga mengamankan HR alias Herman dan RD alias Ruddy di Kota Tomohon karena diketahui mengedarkan narkoba di Tomohon.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Edi Djubaedy, Jumat (04/09/2015) siang mengatakan, penangkapan empat pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.

Mendapat informasi tersebut, tim Dit Narkoba Polda Sulut kemudian bergerak dan membuntuti tersangka. Tim pun pertama kali melakukan penggerebekan di tempat kos Brando dan Friska, Jumat (25/09/2015).

“Ditangan Brando dan Friska tim berhasil mengamankan narkotika jenis ganja. Dalam pengembangan yang dilakukan, tim juga berhasil menemukan 3000 butir obat keras yang belum sempat dijual tersangka. Mereka adalah sepasang kekasih yang mengedarkan narkoba di Kota Manado,” kata Edi.

Usai menangkap Brando dan Friska lanjut Edi, petugas kemudian menuju ke Kota Tomohon dan meringkus Herman dan Ruddy yang sudah dibuntuti anggotanya.

Ditangan kedua pelaku petugas menemukan dua paket narkotika jenis shabu beserta alat timbangan yang digunakan untuk menjual ganja. Barang haram itu didapat pelaku dari Jakarta dan Makasar melalui kiriman via JNE.

“Hingga kini kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku-pelaku lain. Keempat pelaku diancam hukuman sesuai pasal 3 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009,” terangnya.

Di Mapolda, Ruddy yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek mengaku, baru dua bulan menjalankan bisnis tersebut. Ia pun berani menjalankan bisnis haram itu karena merasa pekerjaan itu cepat mendapat uang.

“Selain itu, uang yang didapat juga besar. Saya tergiur dari situ. Uangnya untuk biaya sehari-hari dan menyetor motor yang saya gunakan untuk ngojek,” terang Ruddy. (jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan