Bupati Kumendong: TPPO dan Eksploitasi Seksual Anak Wajib Diberantas

Minahasa – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kejahatan eksploitasi seksual anak merupakan kejahatan yang luar biasa, yang wajib dilawan semua elemen masyarakat.

Hal ini ditegaskan Penjabat Bupati Minahasa Dr Jemmy Stani Kumendong MSi, saat membuka secara resmi pelaksanaan kegiatan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus tingkat daerah, serta kegiatan evaluasi pencegahan dan penanganan TPPO dan eksploitasi seksual anak di Kabupaten Minahasa, Jumat (17/05) pagi, bertempat di Yama Hotel Tondano.

Menurutnya, TPPO dan eksploitasi seksual anak berdasarkan data yang ada, masih saja banyak terjadi di lingkungan sekitar kita, terjadi kepada anak dan kaum perempuan, sehingga ini perlu diseriusi bersama.

“Tanah yang mengedepankan nilai nilai kemanusiaan, nilai-nilai agama dan etika. Untuk itu, Pemkab Minahasa berkomitmen melawan segala bentuk kejahatan TPPO dan eksploitasi seksual anak ini, dengan segenap upaya dan sumber daya yang ada,” tandas Bupati.

Lanjut kata Bupati, khusus bagi para korban, perlu ada integrasi sosial, karena integrasi sosial ini sangat penting. Menurutnya, para korban perlu mendapat pendampingan dan perlindungan, serta memberikan keterampilan sehingga mereka bisa mandiri dan produktif, agar mereka bisa kembali ke masyarakat.

“Perjuangan melawan TPPO dan eksploitasi anak adalah tanggung jawab kita semua, saya mengajak kita bersatu padu melindungi anak dan perempuan sebagai generasi bangsa. Kita perlu melakukan banyak hal, termasuk edukasi dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat tentang bahaya ini. Berikan pemahaman yang mudah dan jelas agar bisa dipahami, di lingkungan keluarga, di lingkungan lain tempat kita beraktifitas, dan bahkan di lingkungan dimana saja kita berada,” imbuhnya.

Sementara, pada kegiatan yang diawali laporan oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Minahasa, Agustivo Tumundo SE MSi ini, juga dilaksanakan pengukuhan Gugus Tugas yang di ketuai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekdakab, Drs Riviva Maringka MSi, dan disisi jajaran Pemkab Minahasa dan aktifis.

Kepada Gugus Tugas yang baru terbentuk ini, Bupati Kumendong berpesan agar segera melakukan tindakan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

“Kepada Gugus Tugas, jangan setelah dilantik lalu mati suri dan tak berbuat apa-apa. Harus ada langka dan upaya sesuai tupoksi yang sudah diberikan. Tapi juga perlu ada penguatan hukum, bila ada kejadian, jangan ada rasa kasihan terhadap pelaku dengan upaya-upaya melindungi, harus ditindak tegas sesuai hukum, penegakan hukum harus menjadi prioritas utama,” pesan Bupati.

Dia lalu mengajak seluruh pihak terkait, mulai dari Gugus Tugas, Aparat Penegak Hukum, Lembaga Perlindungan Anak, Organisasi Masyarakat, dan sektor swasta, agar bekerjasama secara sinergis, meningkatkan koordinasi, pertukaran informasi, serta upaya penegakan hukum yang efektif guna memberantas kejahatan TPPO dan eksploitasi seksual anak ini.

“Mari kita terus menggiatkan program sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat tentang bahaya TPPO dan eksploitasi seksual anak ini. Melalui berbagai media, kita berikan informasi yang jelas dan dipahami tentang cara mengenal dan melaporkan kejahatan ini. Saya mengajak kita semua memberikan dukungan penuh, baik secara kelembagaan maupun sumber daya, guna memastikan keberhasilan setiap langka yang kita ambil, baik untuk pencegahan, maupun penanganan tindak pidana. Mari jadikan Minahasa lingkungan yang aman dan bersahabat,” pungkasnya.

Hadir sebagai Nara Sumber dalam kegiatan ini, Asisten I Sekdakab Minahasa Drs Riviva Maringka MSi, Kepala Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Minahasa Aiptu Graflan Karading, dan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Agustivo Tumundo.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan

News Feed