Bupati Kumendong Kukuhkan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang di Minahasa

Minahasa – Penjabat Bupati Minahasa Dr Jemmy Stani Kumendong MSi mengukuhkan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Masa Bakti 2024-2028 di Kabupaten Minahasa, Jumat (17/05) pagi, bertempat di Hotel Yama Tondano.

Gugus Tugas ini dikukuhkan disela kegiatan Evaluasi Pencegahan dan Penanganan Tindak TPPO dan Eksploitasi Seksual Anak, yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Minahasa, yang sebelumnya diawali laporan oleh Plt Kepala Dinas PPPA Agustivo Tumundo SE MSi.

Bupati usai mengukuhkan Gugus Tugas ini berpesan agar segera melakukan tindakan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

“Kepada Gugus Tugas, jangan setelah dilantik lalu mati suri dan tak berbuat apa-apa. Harus ada langka dan upaya sesuai tupoksi yang sudah diberikan. Tapi juga perlu ada penguatan hukum, bila ada kejadian, jangan ada rasa kasihan terhadap pelaku dengan upaya-upaya melindungi, harus ditindak tegas sesuai hukum, penegakan hukum harus menjadi prioritas utama,” pesan Bupati.

Adapun susunan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dikukuhkan ini diketuai Asisten I Sekdakab Drs Riviva Maringka MSi, Ketua Harian Plt Kepala Dinas PPPA Agustivo Tumundo, Sekretaris Kepala Bidang Dinas PPPA Dra Christine Dowah, Pembantu Umum para Kepala OPD, Kabag dan Camat se-Minahasa.

Acara turut dihadiri turut oleh Asisten III Sekdakab Minahasa Dr Christian Vicky Tanor MSi, para Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Pengurus stakeholder lainnya.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan