Bupati Minsel Diminta Evaluasi Pejabat Status Plt

Tak Berkategori

Minsel – Terkait dengan pejabat yang masih dalam taraf Pelaksana Tugas (Plt), membuat Anggota Komisi I DPRD Minsel lewat Ketua Fraksi Pelangi DPRD Minsel, Donald Toloh angkat bicara. 


“Sebenarnya pejabat yang masih berstatus Plt dilingkup Pemkab Minsel yang sudah lama menjabat, seharusnya itu sudah bias didevinitifkan,” katanya.


Lanjutnya,  sesuai peraturan yang ada,  Plt yang sudah lewat 6 bulan bisa didevinitifkan, dan jikalau belum, itu bisa di perpanjang sampai satu tahun, untuk itu harus ditinjau dan dievalusai kembali bagi Plt yang masih belum didevinitifkan.


“Takutnya itu bisa menyalahi aturan yang ada,” ujar Toloh.


“Kalau pun itu sudah dibukukan, kan bisa diperpanjang untuk Plt, dan harus satu tahun dan tidak boleh lebih, karena bisa menyalai aturan,” tegas Toloh.

Tinggalkan Balasan