Bupati ROR Sampaikan Ranperda APBD Perubahan TA 2019 ke DPRD Minahasa

Minahasa – Bupati Minahasa Ir Royke Octavian Roring MSi, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2019, dalam rangka Pembicaraan Tingkat I Pembahasan, pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, Selasa (23/07) pagi.

Bupati ROR saat menyampaiakan Ranperda tersebut mengatakan, dalam APBD Perubahan TA 2019, aspek kebijakan tetap mengacu pada nota kesepakatan mengenai KUPA APBD TA 2019, dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara. Perubahan anggaran ini menurut ROR, hanya berupa penambahan atau penyesuaian terhadap rencana penerimaan daerah, dan rencana penyesuaian atau penambahan alokasi dana, pada kegiatan-kegiatan tertentu yang sebelumnya tidak mampu terdukung secara optimal, serta penganggaran beberapa kegiatan dan program baru, yang tidak dapat diakomodir pada anggaran induk tahun 2019, dikarenakan keterbatasan pembiayaan.

“Dengan kata lain, kebijakan, strategi, prioritas program serta kegiatan dalam APBDP TA 2019, tetap ditujukan pada proses penanganan masalah-masalah pembangunan, yang dianggap strategis dan prioritas bagi pembangunan daerah sebagaimana termuat dalam kebijakan umum APBDP 2019, yang telah dijabarkan lebih lanjut, dalam PPAS 2019,” tukasnya.

Adapun ringkasan APBDP 2019, sebagai berikut:
Pendapatan Daerah, sebelum Perubahan Rp 1.332.541.938.509, setelah perubahan Rp.1.338.561.277.934, bertambah 0,45% atau sebesar Rp 6.019.339.425 yang terdiri dari,
Pendapatan asli daerah, sebelum perubahan Rp 104.409.734.062, setelah perubahan menjadi Rp 107.465.799.926 bertambah 2,93% atau sebesar Rp 3.056.065.864. Dana perimbangan sebelum perubahan Rp 934.207.375.000 setelah perubahan Rp 931.948.805.008 berkurang 0,24% atau sebesar Rp 2.258.569.992. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan Rp 293.924.829.447 setelah perubahan Rp 299.146.673.000 bertambah 1,78% atau sebesar Rp.5.221.843.553.

Belanja daerah sebelum perubahan Rp. 1.386.102.279.726 setelah perubahan Rp. 1.414.637.057.412 bertambah 2,06% atau sebesar Rp.28.534.777.686 yang terdiri dari, belanja tidak langsung, sebelum perubahan Rp 860.457.380.629, setelah perubahan Rp 862.321.305.958, bertambah 0,22% atau sebesar Rp.1.863.925.329. Belanja langsung sebelum perubahan Rp 525.644.097, setelah perubahan Rp 552.315.751.454, bertambah 5,07% atau sebesar Rp.26.670.852.357. Pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sebelum perubahan Rp 62.560.341.217, setelah perubahan Rp.85.075.779.478 bertambah 35,99% atau sebesar Rp.22.515.438.261, dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp.9.000.000.000 sebelum dan sesudah perubahan.

“Demikianlah ringkasan APBDP 2019. Terima kasih kepada seluruh jajaran Eksekutif dan Legislatif serta Forkopimda dan segenap elemen masyarakat Minahasa, yang telah bekerjasama sehingga perayaan pengucapan syukur kabupaten minahasa pada Minggu, 21 Juli 2019 dapat berlangsung dengan aman, damai dan terkendali. Kita pun bersyukur karena pada hari ini Minahasa akan menerima penghargaan Kabupaten Layak Anak oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, ini adalah hasil kerja kita bersama,” kata ROR.

“Saya mengpresiasi DPRD Minahasa yang telah bekerja sama dan mengambil inisiatif untuk mengusulkan adanya Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak yang menjadi salah satu indikator penunjang dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak di Minahasa,” katanya lagi.

Sementara, masing-masing Fraksi di DPRD Minahasa yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem dan Demokrat, yang menyampaikan pemandangan umumnya menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.

Selanjutnya, Bupati ROR yang kemudian menyampaikan sambutan usai Fraksi-fraksi menerima Ranperda APBD Perubahan 2019 tersebut. Dalam sambutan itu ROR menyampaiakan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Fraksi yang ada di DPRD Minahasa.

“Semoga apa yang kita laksanakan pada hari ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanah pengabdian dan tanggung jawab kepada Tuhan bangsa dan negara agar apa yang kita setujui bersama benar-benar bermanfaat bagi rakyat dan masyarakat minahasa yang kita cintai,” pungkasnya.

Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Minahasa James Rawung SH, didampingi Wakil Ketua Ventje V Mawuntu dan Sekretaris Siby Sengke SSos, serta dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa ST Rahmat Budiman SH MH, Wakapolres Minahasa Kompol Alkat Karouw, Sekretaris Daerah Minahasa Jeffry Robby Korengkeng SH MSi, Asisten II Bidang Ekonomi dan Kesra Sekdakab Minahasa Dr Wilford Siagian MA, Asistem III Bidang Administrasi Umum Hetty Rumagit SH, Kepala BPN Minanasa Ramilin Sinurat, para Anggota DPRD Minahasa dan jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan

News Feed