Cabuli Gadis ABG, Lelaki Warembungan Diadili

Manado – Terdakwa AE alias April (21) warga Warembungan jaga 9 kecamatan Pineleng kabupaten Minahasa, harus dimejahijaukan karena diduga telah melakukan aksi cabul kepada gadis dibawa umur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Olivia Pangemanan SH membacakan dakwaan dihadapan Majelis Hakim, Uli Purnama SH MH, Selasa (14/10) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Awalnya, pukul 19.00 wita korban membeli permen diwarung, dijalan korban bertemu dengan terdakwa dan terdakwa memanggil korban dan mengajaknya ke rumah neneknya.

Dirumah tersebut ada salah seorang gadis, Sisilia. Terdakwa kemudian bertanya kepada korban kalau sayang pada dirinya. Korban pun diajak didalam kamar, namun korban tidak mau. Namun karena terdakwa mengancam dengan pisau, akhirnya korban pun masuk kedalam kamar. Didalam kamar tersebut, terdakwa, korban dan Sisilia tidur bersama.

Setelah Sisilia tertidur, terdakwa pun memulai aksinya dengan mencium-cium korban sampai membuka bajunya.
Namun aksinya untuk menyetubuhi korban tidak jadi. Sebab korban yang hendak membuka celana, korban langsung mendorong terdakwa.

Karena merasa kesal, terdakwa mengusir korban pada besok subuh pukul 05.00 wita.

Lima hari kemudian korban menceritakan kepada tantenya. Karena tidak menerima perlakukan korban, akhirnya tantenya menceritakan hal tersebut kepada orangtua korban dan melaporkan kepada pihak berwajib.

Akibatnya terdakwa dikenai pasal 82 UU RI no 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak.(Ay)

Tinggalkan Balasan