Polres Bitung Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan di Lapas

Bitung- Polres Bitung, kembali menunjukan keseriusannya dalam mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Lembaga Pemasrakatan (Lapas) Tewaan, Bitung medio 6 Juni 2014, dengan melakukan rekonstruksi atau reka ulang, Selasa, (14/10) di Mapolres Bitung.

Dalam gelar perkara yang dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Rivo Malonda dan Kasat Sabara, AKP Suntaka tersebut, terungkap korban yakni Jandry Kapoh, warga Desa Pinenek, kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minut tersebut, diduga dianiaya terlebih dahulu oleh 13 tersangka yang nota bene petugas Lapas.

Dalam reka ulang tersebut, terdapat 42 adegan, namun yang dilakukan hanya 22 adegan. Pada adegan penganiayaan di tiang bendera, ke 13 tersangka menolak melakukan reka ulang dengan alasan tidak melakukan pembunuhan.

Akibatnya, dalam reka ulang tersebut dilakukan peran pengganti oleh sejumlah anggota Polisi.

Reka ulang tersebut menurut Kasat Reskrim, Rivo Malonda, dilakukan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan dari para saksi yakni, 3 orang petugas Lapas, 6 orang narapidana dan sejumlah masyarakat.

Pada adegan reka ulang tersebut, korban terlihat dipukul hingga jatuh, kemudian diikat ditiang bendera dan dipukul dengan batu dibagian kepala. Selain itu, tubuh korban sempat ditendang, diinjak dan dipukul dengan alu alias dodutu rica dibagian rusuk, yang mengakibatkan korban patah rusuk, yang kemudian diikat dengan rantai dan diseret ke ruangan isolasi Lapas.

“Kasus ini akan terus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 13 tersangka sudah kami tahan. Kalau berkasnya sudah lengkap, maka akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Malonda.

Sementara itu, Penasehat Hukum para tersangka, Refly Pantouw, SH mengatakan, kasus ini sifatnya masih pra duga tak bersalah, apalagi para tersangka menolak melakukan reka ulang karena tidak mengakui perbuatan mereka.

Namun demikian kata Pantouw, pihaknya selaku kuasa hukum tersangka memberikan apresiasi pada jajaran Polres Bitung karena telah melakukan rekonstruksi sesuai BAP, serta ada peran pengganti. “Rekon ini kan hanya berdasarkan saksi napi,” kata Pantouw.

Dugaan pembunuhan ini sendiri terjadi karena korban yang merupakan napi kasus pencurian motor menurut pihak Lapas, melarikan diri, hingga akhirnya ditangkap. (Hezky)

Tinggalkan Balasan