Minahasa – Proses Pemilihan Rektor (Pilrek) di Universitas Negeri Manado (UNIMA) periode 2024-2028, sudah memasuki tahapan tiga besar calon, usai delapan calon Rektor berkompetisi pada tahap sebelumnya.
Tiga nama ini bahkan sudah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri, untuk selanjutnya akan melalui proses Fit And Propertest (FPT) dari pihak Kementerian. Mereka adalah, Dr Joseph Kambey Se MBA Ak, Prof Dr Orbanus Naharia MSi, dan Dr Patricia Mardiana Silangen SPd MSi.
Namun demikian, proses yang sudah sampai sejauh ini, dianggap melanggar aturan, karena calon yang sudah lolos di tiga besar tersebut, disebut tidak memenuhi syarat.
Akan hal itu, Sekretaris Panitia Pilrek UNIMA 2024, Dr Devie Siwij SIP MAP, kepada Cybersulutnews.co.id, ketika dikonfirmasi mengatakan, memang benar ada isu seperti itu. Namun, pihaknya tak terlalu menanggapi soal itu karena bagi panitia, hal itu tidak substansial untuk membatalkan proses yang sudah berjalan sampai saat ini.
“Memang ada isu yang berkembang seperti itu. Yang beredar sekarang adalah, soal komposisi anggota senat, karena dianggap tidak memenuhi syarat, seperti pengenaan sanksi. Padahal sejauh ini, isu itu hanya sebatas tuduhan-tuduhan tanpa bukti. Persoalan isu ini memang cukup meresahkan, kami akan mengambil langkah hukum terkait oknum yang menciptakan isu itu. Meski di satu sisi, kami tidak harus menanggapi berlebihan, karena bagi kami, isu itu tidak substansial untuk membatalkan Pilrek,” ujarnya.
Mengapa tidak substansial, terang Siwij, karena yang dipersoalkan mengenai Peraturan Rektor nomor 1 tahun 2023 itu ketika ditelusuri, ada pemalsuan tanda tangan, atau penggunaan tanda tangan elektronik tanpa hak dari oknum yang tidak memiliki hak.
“Penetapan Peraturan Rektor nomor 1 tahun 2023 itu aneh. Mengapa, karena terdapat perbedaan tanggal disana. Ada yang tanggal 2 januari dan 7 Februari. Rektor sudah membantah soal peraturan itu, karena ada tanda tangan digital dan memang asli, tapi digunakan oleh oknum tanpa hak, yang dimana oknum itu sudah mengakui melakukan pemalsuan tanda tangan. Sehingga, Peraturan Rektor itu sudah dicabut oleh dewan senat,” terang Siwij.
“Pelaku sudah mengakui. Pemegang tanda tangan digital rektor itu cuma satu orang, dan yang bersangkutan tidak pernah mengetahui ada Peraturan Rektor seperti itu yang keluar. Pelaku adalah internal senat, orang dalam UNIMA, bahkan ada yang berstatus guru besar,” terang Siwij lagi.
Lepas dari isu-isu yang berkembang itu, tandas Siwij, Pemilihan Rektor yang direncanakan akan digelar 20 Agustus 2024, tetap masih sesuai dengan rencana.
“Jadi, kami pastikan bahwa, isu-isu yang berkembang itu tidak akan membatalkan proses Pilrek, karena ini sudah berjalan sesuai dengan aturan. Tetap akan dilaksanakan 20 Agustus mendatang,” tandasnya.
“Tiga nama calon sudah dikirim nama namanya ke Kementerian, dan mereka akan ada FPT dari Kementerian, apakah ada yang gugur arau tidak, itu kita akan lihat nanti, siapa yang paling layak. Lalu, sistem pemilihan nanti akan dilakukan secara manual. 49 suara Senat dan 35 persen suara menteri akan diperebutkan oleh ketiga calon nanti,” ujarnya.(fernando lumanauw)




















