Minsel – Dalam rangka penetapan calon hukum tua yang ada di Desa kilometer tiga kecamatan Amurang, Senin (01/07) kemarin, di sekretariat Panitia Pilhut membuat penundaan atau diskors sementera. Pasalnya waktu penetapan, salah satu bakal calon memprotes akan surat keterangan berbadan sehat dari calon hukum tua yang sudah berumur 61 Tahun, sehingga membuat masyarakat menyaksikan ada yang pro dan kontra untuk hal tersebut.
Selaku masyarakat yang ada di Kilotiga, Sinyo Winokan mengatakan kepada wartawan CSN, kalau proses penetapan ini harusnya mempunyai komitmen, karena dalam penetapan tersebut yang hadir hanya Camat Amurang saja dan tidak ada dari BPMPD yang hadir, bagai mana proses tersebut akan di lanjutkan kalau dari tim teknis sendiri tidak hadir.
“Bagaimana bisa berjalan dengan baik proses penetapan ini, terlebih Camat Amurang yang baru kali ini hadir dalam acara penetapan, dan seakan akan camat sendiri tak bisa bertanggungjawab dan hanya lempar bola saja, atau ada unsur kongkalingkong bagi Camat Amurang dan BPMPD sehingga proses ini hanya asal jadi saja, dan apakah Panitia tidak bias mengambil keputusan akan permasalahan ini, dan hanya diam saja,” tutur Winokan.
Selaku Ketua Panitia Pilhut Desa Kilometer Tiga Akwila Suryono saat di mintai keterangan menyangkut ditundanya proses penetapan mengatakan, kalau panitia sendiri tidak dituntun oleh pihak-pihak yang terkait dalam rangka proses tahapan pemilihan hukum tua, sehingga panitia mengalami kendala dalam pengambilan keputusan sehingga penetapan tersebut ditunda.
“Proses tahapan akan dilanjutkan ketika panitia memperoleh petunjuk dari pihak yang berkomponten untuk menjelaskan petunjuk pelaksanaan proses pemilihan, dan konsekwensinya jika panitia tidak mendapat dasar acuan dalam pengambilan keputusan maka panitia akan mengundurkan diri” ujar Suryono.
Lanjut dia, sebenarnya untuk arahan-arahan ada, akan tetapi belum maksimal dalam pengambilan keputusan penetapan, indikasinya ketika salah dalam pengambilan keputusan adalah keamanan dan ketertiban bagi masyarakat di desa tersebut.
Sementara itu Camat Amurang Sonny Makaenas MSi mengatakan, kalau permasalahan mengenai surat keterangan berbadan sehat oleh bakal calon yang dipertanyakan, sehingga membuat tertundanya penetapan tersebut.
“Jadi untuk sementara penetapan ini harus di skors dulu, karena sesuai peraturan Daerah (Perda) bakal calon yang sudah berumur 60 tahun keatas harus ada surat Kesehatan lewat Rumah Sakit Pemerintah, dan untuk bunyi dari Peraturan Bupati bakal calon harus meminta surat kesehatan dari Rumah Sakit Daerah,” kata Makaenas.
Selaku Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) saat ditemui mengatakan, kalau sudah melakukan pertemuan dengan panitia pilhut desa kilometer tiga, dan kami sudah menyampaikan akan teknis dan peraturan kepada panitia, karena sesuai konsultasi, kemungkinan akan menggunakan peraturan Bupati, untuk mengambil surat keterangan dari Pusat Rumah sakit Daerah.
























