Manado – Yanti, Warga Lingkungan II, Kelurahan Sumompo, Kecamatan Tuminting Yanti Tamansa (40), harus mendekam di dalam penjara selama 4 bulan, sebab telah menganiaya korban Lenny Kalumpu, yang merupakan tantenya sendiri.
Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh ketua Majelis Hakim Alfi Usup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (03/12).
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 KUHP, dan hukuman penjara selama 4 bulan pantas untuk dijalani terdakwa,” terang Usup.
Putusan ini pun lebih rendah 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Sulung, yang menutut Yanti dengan hukuman penjara selama 7 bulan.
Diketahui divonis Yanti, atas tindak pidana dalam kasus penganiyaan yang dilakukannya kepada korban Lenny.
Dimana peristiwa tersebut terjadi Juli 2014 lalu.
Ironisnya lagi kejadian ini dipicu hanya gara-gara gas LPG 3 kg. Dalam dakwaan JPU menceritakan bahwa tindakan dari Yanti bermula ketika dirinya meminjam gas LPG kepada korban.
Kemudian karena mungkin sudah lama dipinjam, dan juga belum dikembalikan. Akhirnya korban memilih untuk mengambilnya sendiri ke rumah Yanti.
Nah, dari situlah Yanti emosi dan terjadilah adu mulut. Dari adu mulut tersebut, maka Yanti hilang kendali dan langsung menganiaya korban, hingga korban mengalami luka cakaran serta luka memar di sebagian tubuh korban.
Merasa keberatan korban langsung melaporkan perbuatan Yanti ke pihak berwajib, dan kahirnya Yanti pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di dalam penjara, dengan dijerat Pasal 351 KUHP oleh JPU.(Ay)




















